Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Pelapor Listyo Sigit Cs dari Internal Polisi, Tapi Dirahasiakan Untuk Keamanan

Dia hanya menyebut pelapor sebagai petugas yang mengetahui aktivitas penyadapan, untuk kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
4 November 2026
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Pelapor Listyo Sigit Cs dari Internal Polisi, Tapi Dirahasiakan Untuk Keamanan

Istana sebut perbuatan Listyo Sigit kini mengarah ke makar, bisa di hukum mati ancaman pidananya (dok, IG)

189
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Perbuatan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan anak buahnya lakukan penyadapan kini bikin Istana ketar-ketir.

Sebab, kalau sebelumnya mereka bilang tidak ada indikasi makar, maka kini Istana melalui Seskab Prasetyo Hadi menyebutkan, perbuatan Listyo Sigit Cs mengarah ke makar, alias ingin gulingkan pemerintahana yang sah.

Baca Juga

80 Tahun Polri Berdiri, Baru Ini Ada Skandal Besar Sangat Menakutkan, Mantan Kapolri Berani Sadap Presiden!

Mabes Polri Sangat Tegang, Sebelum Penangkapan Jenderal Listyo Sigit Cs!

Nah, siapa sosok yang melaporkan adanya penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga kini belum terungkap.

Adanya sosok pelapor penyadapan itu sebelumnya diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Dikutip dari surya.co.id, Rabu (04/11/2026), Komjen Asep tidak membeber identitas sang pelapor.

Dia hanya menyebut pelapor sebagai petugas yang mengetahui aktivitas penyadapan, untuk kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

“Selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026).

Laporan itu ditindaklanjuti Bareskrim Polri dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

“Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli,” jelas Asep.

Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti untuk mendukung proses pengungkapan perkara tersebut.

Tujuan Makar Makin Kuat

“Telah melakukan penyitaan barang bukti HP sebanyak 11 unit, satu unit iPad, empat buah flashdisk,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan melalui pendekatan scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi),” papar Asep.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah kalangan, mulai dari Presiden RI hingga tokoh masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, dan media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.

Adapun modus operandi para tersangka yakni diduga memerintahkan penyadapan tanpa disertai surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

“Pada kurun waktu 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP,” kata Asep.

Selain itu, penyadapan diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Para tersangka juga diduga menghapus jejak aktivitas penyadapan melalui penghapusan log pada Oktober 2026.

“Kemudian dilakukan penyadapan tanpa kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” jelasnya.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan Perkap Polri Nomor 5 Tahun 2010.

Aturan tersebut mengharuskan kegiatan penyadapan menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.

“Yang seharusnya, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus sesuai dengan aturan dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2010,” ujarnya.

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menduga sosok yang melaporkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan terkait penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menunggu momentum pergantian Kapolri terlebih dahulu.

Oegroseno menilai sosok yang melaporkan Listyo Sigit terkait kasus penyadapan tersebut menunggu Listyo Sigit diganti terlebih dahulu dari Kapolri.

Setelah Sigit sudah diganti Jenderal Suyudi Ario Seto, lanjut Oegroseno, orang yang membuat laporan itu baru berani melaporkan kasus penyadapan terhadap orang nomor satu di Indonesia.

 “Saya masih menganalisa saja mungkin dari orang yang sudah tahu (penyadapan) selama ini, setelah ada pergantian Kapolri baru bicara seperti itu, karena selama ini ketakutan dan sebagainya,” kata Oegroseno, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/11/2026).

“Bisa juga laporan model laporan polisi yang disampaikan ada anggota membuat laporan dan sebagainya,” imbuhnya.

Oegroseno mengaku prihatin atas kasus penyadapan yang menimpa Prabowo dan sejumlah tokoh nasional itu.

“Kita pasti merasa kecewa, prihatin dengan kondisi Polri yang sudah mencapai usia hampir 80 tahun lebih lah,” kata dia.

Menurutnya, penyadapan secara ilegal telah melanggar aturan undang-undang.

 Ia berpandangan, masyarakat sipil juga tidak boleh disadap secara ilegal.

“Peristiwa seperti penyadapan terhadap siapa pun manusia di Indonesia ini, jangankan bukan hanya pejabat presiden, wakil presiden, pejabat tinggi negara lainnya atau media, masyarakat biasa saja enggak bisa (disadap ilegal) seperti ini,” tegasnya.

“Ini sudah menyalahi aturan yang ada, undang-undang yang ada seperti itu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Oegroseno memuji kinerja Suyudi Ario Seto dan bawahannya yang telah berhasil mengungkap kasus penyadapan ilegal ini.

“Kita apresiasi kepada Pak Kapolri, Pak Suyudi mengungkap ini,” ucap pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengarah ke tindakan makar. (Kolase Tribunnews)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengarah ke tindakan makar.

Makar adalah tindakan atau usaha dengan niat untuk melakukan serangan terhadap keamanan negara, kepala negara, atau pemerintahan yang sah.

Dikatakan Yusril, saat ini penyidik mendalami dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).

“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambungnya.

Yusril mengatakan, motif dan tujuan penyadapan yang diduga melibatkan tiga jenderal polisi tersebut mulai terungkap dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” ujarnya.

Menurut Yusril, perkembangan penyidikan menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Istana menyebut tindakan penyadapan secara ilegal Presiden Prabowo Subianto yang diduga dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai makar.

Penyebutan makar itu diucapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers pemecatan Jenderal Listyo Sigit sebagai KEpala Saf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/10/2026).

Prasetyo beralasan, informasi yang diterima kepala negara pada umumnya bersifat sensitif.

Karena itu, penyalahgunaan informasi tersebut berpotensi mengancam kepentingan nasional hingga kedaulatan negara.

“Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia juga menilai tindakan yang diduga dilakukan Listyo bersama dua tersangka lainnya sebagai persoalan serius.

Dalangnya dan Tujuan Masih di Sidik

Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui motif maupun tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden tersebut.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu lho. Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” ujar Prasetyo Hadi.

Mas Pras, panggilan akrab Praseto Hadi juga mengatakan belum tahu siapa dalang atau otak di balik penyadapan ilegal tersebut.

Prasetyo menyebut, polisi masih menyelidiki siapa sosok yang menerima hasil sadapan dari Listyo.

“Secara detail belum ya. Karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Terkait tujuan kenapa Listyo menyadap Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo lagi-lagi mengaku tidak tahu.

Yang pasti, kata dia, pihak Istana pun bertanya-tanya kenapa bisa Listyo dan gerombolannya melakukan penyadapan ilegal kepada Kepala Negara.

“Bahwa ada proses, dan ini kan Kepala Negara. Kepala Negara, kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai, termasuk tokoh-tokoh ormas. Ini tentunya dari niatan kan sudah kita juga membuat kita juga bertanya-tanya tadi sebagaimana yang teman-teman media tanyakan, ini tujuannya untuk apa,” katanya.

“Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan,” imbuh Prasetyo.***

Tags: Jenderal Listyo Sigit PrabowoMakarPresiden PrabowoSeskab Prasetyo HadiYusril Ihza Mahendra

Post Terkait

80 Tahun Polri Berdiri, Baru Ini Ada Skandal Besar Sangat Menakutkan, Mantan Kapolri Berani Sadap Presiden!
Tokoh, Politik dan Investigasi

80 Tahun Polri Berdiri, Baru Ini Ada Skandal Besar Sangat Menakutkan, Mantan Kapolri Berani Sadap Presiden!

4 November 2026
Mabes Polri Sangat Tegang, Sebelum Penangkapan Jenderal Listyo Sigit Cs!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Mabes Polri Sangat Tegang, Sebelum Penangkapan Jenderal Listyo Sigit Cs!

4 November 2026
Korban Penyadapan Jenderal Listyo SP Cs Selain Prabowo: Media Massa, Para Menteri, Ormas, Pengusaha dan Ketua Parpol!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Korban Penyadapan Jenderal Listyo SP Cs Selain Prabowo: Media Massa, Para Menteri, Ormas, Pengusaha dan Ketua Parpol!

3 November 2026
Breaking News: Mantan Kapolri Jenderal LSP Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden RI!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Breaking News: Mantan Kapolri Jenderal LSP Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden RI!

3 November 2026
Geger Jenderal Polisi Bintang 4 dan Beberapa Jenderal Bintang 2 Ditangkap, Kasus Apa?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Geger Jenderal Polisi Bintang 4 dan Beberapa Jenderal Bintang 2 Ditangkap, Kasus Apa?

3 November 2026
Profil AKBP Netty Rosdiana, Pernah Secara Terbuka Sebut Seskab Teddy Wijaya ‘Lupa Daratan’
Tokoh, Politik dan Investigasi

Profil AKBP Netty Rosdiana, Pernah Secara Terbuka Sebut Seskab Teddy Wijaya ‘Lupa Daratan’

3 November 2026
Next Post
80 Tahun Polri Berdiri, Baru Ini Ada Skandal Besar Sangat Menakutkan, Mantan Kapolri Berani Sadap Presiden!

80 Tahun Polri Berdiri, Baru Ini Ada Skandal Besar Sangat Menakutkan, Mantan Kapolri Berani Sadap Presiden!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.