BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Perbuatan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan anak buahnya lakukan penyadapan kini bikin Istana ketar-ketir.
Sebab, kalau sebelumnya mereka bilang tidak ada indikasi makar, maka kini Istana melalui Seskab Prasetyo Hadi menyebutkan, perbuatan Listyo Sigit Cs mengarah ke makar, alias ingin gulingkan pemerintahana yang sah.
Nah, siapa sosok yang melaporkan adanya penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga kini belum terungkap.
Adanya sosok pelapor penyadapan itu sebelumnya diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Dia hanya menyebut pelapor sebagai petugas yang mengetahui aktivitas penyadapan, untuk kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
“Selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026).
Laporan itu ditindaklanjuti Bareskrim Polri dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
“Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli,” jelas Asep.
Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti untuk mendukung proses pengungkapan perkara tersebut.
Tujuan Makar Makin Kuat
Berdasarkan hasil penyidikan melalui pendekatan scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi),” papar Asep.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah kalangan, mulai dari Presiden RI hingga tokoh masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, dan media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.
“Pada kurun waktu 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP,” kata Asep.
Selain itu, penyadapan diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Para tersangka juga diduga menghapus jejak aktivitas penyadapan melalui penghapusan log pada Oktober 2026.
“Kemudian dilakukan penyadapan tanpa kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” jelasnya.
Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan Perkap Polri Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut mengharuskan kegiatan penyadapan menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
“Yang seharusnya, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus sesuai dengan aturan dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2010,” ujarnya.
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menduga sosok yang melaporkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan terkait penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menunggu momentum pergantian Kapolri terlebih dahulu.
Oegroseno menilai sosok yang melaporkan Listyo Sigit terkait kasus penyadapan tersebut menunggu Listyo Sigit diganti terlebih dahulu dari Kapolri.
Setelah Sigit sudah diganti Jenderal Suyudi Ario Seto, lanjut Oegroseno, orang yang membuat laporan itu baru berani melaporkan kasus penyadapan terhadap orang nomor satu di Indonesia.
“Saya masih menganalisa saja mungkin dari orang yang sudah tahu (penyadapan) selama ini, setelah ada pergantian Kapolri baru bicara seperti itu, karena selama ini ketakutan dan sebagainya,” kata Oegroseno, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/11/2026).
“Bisa juga laporan model laporan polisi yang disampaikan ada anggota membuat laporan dan sebagainya,” imbuhnya.
Oegroseno mengaku prihatin atas kasus penyadapan yang menimpa Prabowo dan sejumlah tokoh nasional itu.
“Kita pasti merasa kecewa, prihatin dengan kondisi Polri yang sudah mencapai usia hampir 80 tahun lebih lah,” kata dia.
Menurutnya, penyadapan secara ilegal telah melanggar aturan undang-undang.
Ia berpandangan, masyarakat sipil juga tidak boleh disadap secara ilegal.
“Peristiwa seperti penyadapan terhadap siapa pun manusia di Indonesia ini, jangankan bukan hanya pejabat presiden, wakil presiden, pejabat tinggi negara lainnya atau media, masyarakat biasa saja enggak bisa (disadap ilegal) seperti ini,” tegasnya.
“Ini sudah menyalahi aturan yang ada, undang-undang yang ada seperti itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Oegroseno memuji kinerja Suyudi Ario Seto dan bawahannya yang telah berhasil mengungkap kasus penyadapan ilegal ini.
“Kita apresiasi kepada Pak Kapolri, Pak Suyudi mengungkap ini,” ucap pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengarah ke tindakan makar.
Makar adalah tindakan atau usaha dengan niat untuk melakukan serangan terhadap keamanan negara, kepala negara, atau pemerintahan yang sah.
Dikatakan Yusril, saat ini penyidik mendalami dugaan adanya keinginan untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
“Unsur-unsurnya itu memang mulai mengarah ke sana walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” sambungnya.
Yusril mengatakan, motif dan tujuan penyadapan yang diduga melibatkan tiga jenderal polisi tersebut mulai terungkap dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” ujarnya.
Menurut Yusril, perkembangan penyidikan menunjukkan adanya indikasi yang mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Istana menyebut tindakan penyadapan secara ilegal Presiden Prabowo Subianto yang diduga dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai makar.
Penyebutan makar itu diucapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers pemecatan Jenderal Listyo Sigit sebagai KEpala Saf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/10/2026).
Prasetyo beralasan, informasi yang diterima kepala negara pada umumnya bersifat sensitif.
Karena itu, penyalahgunaan informasi tersebut berpotensi mengancam kepentingan nasional hingga kedaulatan negara.
“Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia juga menilai tindakan yang diduga dilakukan Listyo bersama dua tersangka lainnya sebagai persoalan serius.
Dalangnya dan Tujuan Masih di Sidik
Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui motif maupun tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden tersebut.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu lho. Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” ujar Prasetyo Hadi.
Mas Pras, panggilan akrab Praseto Hadi juga mengatakan belum tahu siapa dalang atau otak di balik penyadapan ilegal tersebut.
Prasetyo menyebut, polisi masih menyelidiki siapa sosok yang menerima hasil sadapan dari Listyo.
“Secara detail belum ya. Karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Terkait tujuan kenapa Listyo menyadap Presiden Prabowo Subianto, Prasetyo lagi-lagi mengaku tidak tahu.
Yang pasti, kata dia, pihak Istana pun bertanya-tanya kenapa bisa Listyo dan gerombolannya melakukan penyadapan ilegal kepada Kepala Negara.
“Bahwa ada proses, dan ini kan Kepala Negara. Kepala Negara, kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai, termasuk tokoh-tokoh ormas. Ini tentunya dari niatan kan sudah kita juga membuat kita juga bertanya-tanya tadi sebagaimana yang teman-teman media tanyakan, ini tujuannya untuk apa,” katanya.
“Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan,” imbuh Prasetyo.***








