Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Menkumham Yusril Beri Isyarat, Jenderal Polisi Listyo Sigit Cs Bisa Dituntut Hukuman Mati!

Yusril menegaskan bahwa indikasi makar dalam perkara ini tidak bermaksud untuk membunuh, melainkan untuk menghambat agar Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
5 November 2026
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Menkumham Yusril Beri Isyarat, Jenderal Polisi Listyo Sigit Cs Bisa Dituntut Hukuman Mati!

Jenderal Listyo SP Cs bisa didakwa makar dan hukumannya sangat berat, yakni hukuman mati (dok, tangkapan layar)

189
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Nasib mantan KSP dan mantan Kapolri Jenderal Polisi Lstyo Sigit Prabowo kini di ujung tanduk, bila polisi yang memeriksanya menyatakan ada unsur makar, maka hukuman mati menanti.

Dikutip dari jpnn.com, Kamis (05/11/2026), ini bukan prediksi semata, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpotensi terancam hukuman mati sesuai Pasal 191 KUHP.

Baca Juga

80 Tahun Polri Berdiri, Baru Ini Ada Skandal Besar Sangat Menakutkan, Mantan Kapolri Berani Sadap Presiden!

Pelapor Listyo Sigit Cs dari Internal Polisi, Tapi Dirahasiakan Untuk Keamanan

Hal di atas bukan sensasi belaka, melainkan isyarat kuat yang terlontar dari Yusril Ihza Mahendra selaku pemangku jabatan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)

Yusril menyatakan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya mengarah pada indikasi makar.

“Terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” kata Yusril Ihza Mahendra seperti dipetik dari laman Antara.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menggelar konferensi pers di sela-sela kunjungan kerja ke Aceh, di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Rabu (4/11/2026),

Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Inisial LSP mengarah kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketiga tersangka tersebut diduga menyadap secara ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026.

Yusril mengatakan bahwa sampai dengan penetapan tersangka, sejauh ini sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Nanti ketika dilakukan pengembangan, maka bakal diketahui motif penyadapan tersebut, ke mana tujuan penyadapannya, dan mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan itu mengarah ke tindakan makar sesuai Pasal 191-193 dari KUHP Nasional.

“Pasal 191 KUHP itu berbunyi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa indikasi makar dalam perkara ini tidak bermaksud untuk membunuh, melainkan untuk menghambat agar Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

“Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik,” ujar Yusril.***

Tags: Hukuman MatiJenderal Listyo Sigit PrabowopenyadapanPresiden Prabowo

Post Terkait

80 Tahun Polri Berdiri, Baru Ini Ada Skandal Besar Sangat Menakutkan, Mantan Kapolri Berani Sadap Presiden!
Tokoh, Politik dan Investigasi

80 Tahun Polri Berdiri, Baru Ini Ada Skandal Besar Sangat Menakutkan, Mantan Kapolri Berani Sadap Presiden!

4 November 2026
Pelapor Listyo Sigit Cs dari Internal Polisi, Tapi Dirahasiakan Untuk Keamanan
Tokoh, Politik dan Investigasi

Pelapor Listyo Sigit Cs dari Internal Polisi, Tapi Dirahasiakan Untuk Keamanan

4 November 2026
Mabes Polri Sangat Tegang, Sebelum Penangkapan Jenderal Listyo Sigit Cs!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Mabes Polri Sangat Tegang, Sebelum Penangkapan Jenderal Listyo Sigit Cs!

4 November 2026
Korban Penyadapan Jenderal Listyo SP Cs Selain Prabowo: Media Massa, Para Menteri, Ormas, Pengusaha dan Ketua Parpol!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Korban Penyadapan Jenderal Listyo SP Cs Selain Prabowo: Media Massa, Para Menteri, Ormas, Pengusaha dan Ketua Parpol!

3 November 2026
Breaking News: Mantan Kapolri Jenderal LSP Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden RI!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Breaking News: Mantan Kapolri Jenderal LSP Ditetapkan Tersangka Kasus Penyadapan Presiden RI!

3 November 2026
Geger Jenderal Polisi Bintang 4 dan Beberapa Jenderal Bintang 2 Ditangkap, Kasus Apa?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Geger Jenderal Polisi Bintang 4 dan Beberapa Jenderal Bintang 2 Ditangkap, Kasus Apa?

3 November 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.