Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Pilkada Tetap 27 November 2024, Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Wajib Mundur

MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur dari anggota dewan, bila ingin maju di Pilkada 2024, awalnya gugatan saat pencalegan

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
29 Februari 2024
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Pilkada Tetap 27 November 2024, Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Wajib Mundur

Mendagri Tito Karnavian saat lantik 9 Pj Gubernur, Pilkada tetap di gelar serentak 27 November 2024 (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, POLITIK – Pupus sudah niat pemerintah yang ingin majukan Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) tegaskan Pemilu tetap sesuai jadwal, yakni 27 November 2024.

Awalnya Mendagri Tito Karnavian sebut, pada 1 Januari 2025, lebih 500 daerah alami kekosongan kepala daerah, sehingga Pilkada harus dimajukan.

Baca Juga

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Mencuat Lagi, Golkar-Gerindra-PDIP akan Golkan Ini?

Di sindir Cak Imin Untuk Tobat Nasuha, Bahlil dan Raja Juli Balas Begini!

Namun, niat itu kandas di tangan MK. Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.

“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

“Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” imbuhnya.

Dikutip BEBASBARU.ID dari CNN, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Mahkamah memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024. Permohonan diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.

Dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Namun, Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan percepatan pilkada diwacanakan karena ada kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

“Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif,” ucap Tito pada rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, 20 September 2023.***

Tags: calegMKPilkada

Post Terkait

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Mencuat Lagi, Golkar-Gerindra-PDIP akan Golkan Ini?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Mencuat Lagi, Golkar-Gerindra-PDIP akan Golkan Ini?

7 Desember 2025
Di sindir Cak Imin Untuk Tobat Nasuha, Bahlil dan Raja Juli Balas Begini!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Di sindir Cak Imin Untuk Tobat Nasuha, Bahlil dan Raja Juli Balas Begini!

5 Desember 2025
Murka Bea Cukai Jadi Sarang Korupsi, Menkeu Purbaya Beri Setahun Berbenah Atau PHK Massal!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Murka Bea Cukai Jadi Sarang Korupsi, Menkeu Purbaya Beri Setahun Berbenah Atau PHK Massal!

27 November 2025
‘Keenakan’ Jadi Ketum KH Yahya Cholil Satquf Ogah Dipecat Syuriah PBNU
Tokoh, Politik dan Investigasi

‘Keenakan’ Jadi Ketum KH Yahya Cholil Satquf Ogah Dipecat Syuriah PBNU

23 November 2025
BBM Bobibos Masih dipersulit Kementerian ESDM dengan Se Abrek Aturan!
Tokoh, Politik dan Investigasi

BBM Bobibos Masih dipersulit Kementerian ESDM dengan Se Abrek Aturan!

20 November 2025
Cueki Keberatan Anak Eks PKI dan Kader PDIP, Presiden Prabowo Tetapkan Soeharto Gelar Pahlawan
Tokoh, Politik dan Investigasi

Cueki Keberatan Anak Eks PKI dan Kader PDIP, Presiden Prabowo Tetapkan Soeharto Gelar Pahlawan

10 November 2025
Next Post
Video Kontroversial Tukar Pasangan Halal, si Pembuat Konten Gus Syamsudin di Ciduk Polisi

Video Kontroversial Tukar Pasangan Halal, si Pembuat Konten Gus Syamsudin di Ciduk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    530 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    429 shares
    Share 172 Tweet 107
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.