Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Peserta Pilpres Tahun 2029 Bakal ‘Membludak’ MK Hapus Ambang Batas!

Saldi juga membawa fakta di beberapa Pemilu sebelumnya ketika terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
2 Januari 2025
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Peserta Pilpres Tahun 2029 Bakal ‘Membludak’ MK Hapus Ambang Batas!

Gugatan Titi Anggraini di terima MK, ambang batas Capres di hapus MK (dok, tangkapan layar)

191
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, POLITIK – Semua parpol yang terdapat dan jadi peserta Pemilu 2029 yang akan datang, berhak mencalona Capres dan Cawapresnya.

Ini kado polik dari Mahkamah Konstitusi (MK) di awal Tahun 2025 ini, keputusan ini bisa jadi akan merubah konstelasi politik 4 tahun ke depan.

Baca Juga

Bukannya Introspeksi, Beberapa Wakil Rakyat Malah Nantang, Sampai Bilang Tolol dan Jelata Segala!

Politik Uang Di Indonesia Sudah Sangat Bobrok dan Masif Kata Profesor Asal Belanda

Ini setelah gugatan Pegiat Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini menyampaikan permohonan terkait pengujian ambang batas pencalonan presiden (Pasal 222 UU 7/2017) Perkara No.101/PUU-XXII/2024.

Dikutip BEBASBARU.ID dari Liputan6.com Kamis (02/01/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan alasan mengenai putusan permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang berada pada pasal 222 yang dihapus.

Sebelumnya, jika ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden maka partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat kursi parlemen minimal 20 persen atau memiliki suara sah nasional 25 persen.

Menurut Saldi, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Berdasarkan pengalaman maka akan hanya muncul dua pasangan calon dan memudahkan polarisasi di masyarakat.

“Setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 pasangan calon.”

“Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung menunjukan, dengan hanya 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden.”

“Masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi masyarakat yang terbelah yang sekiranya tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia,” kata Saldi saat sidang putusan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (02/01/2025).

“Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal,” imbuh Saldi.

Saldi menambahkan, kecenderungan demikian dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong.

Artinya, dengan membiarkan atau mempertahankan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017.

Maka berpotensi terhalangnya pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Jika hal itu terjadi, makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser dari salah satu tujuan yang hendak dicapai dari perubahan konstitusi.”

“Yaitu menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” jelas Saldi.

Selain itu, Saldi juga membawa fakta di beberapa Pemilu sebelumnya ketika terdapat dominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Karena itu, setelah mencermati secara saksama dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya,” Saldi.***

Tags: Ambang BatasMahkamah Konstitusi (MK)PilpresSaldi Isra

Post Terkait

Bukannya Introspeksi, Beberapa Wakil Rakyat Malah Nantang, Sampai Bilang Tolol dan Jelata Segala!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Bukannya Introspeksi, Beberapa Wakil Rakyat Malah Nantang, Sampai Bilang Tolol dan Jelata Segala!

23 Agustus 2025
Politik Uang Di Indonesia Sudah Sangat Bobrok dan Masif Kata Profesor Asal Belanda
Tokoh, Politik dan Investigasi

Politik Uang Di Indonesia Sudah Sangat Bobrok dan Masif Kata Profesor Asal Belanda

22 Agustus 2025
Pakar Ini Sebut, Anggota DPR RI Orkay Semua, Sangat Gila Naik Mulu Tunjangan
Tokoh, Politik dan Investigasi

Pakar Ini Sebut, Anggota DPR RI Orkay Semua, Sangat Gila Naik Mulu Tunjangan

22 Agustus 2025
Ulah Emmanuel Ebenezer Peras Pengurusan Sertifikat K3, Bikin Biaya Tinggi+Nyawa Karyawan Berbahaya
Tokoh, Politik dan Investigasi

Ulah Emmanuel Ebenezer Peras Pengurusan Sertifikat K3, Bikin Biaya Tinggi+Nyawa Karyawan Berbahaya

21 Agustus 2025
Amboi, Immanuel Ebenezer Punya Harta Tak Main-main Usai di OTT KPK, Ini Daftarnya!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Amboi, Immanuel Ebenezer Punya Harta Tak Main-main Usai di OTT KPK, Ini Daftarnya!

21 Agustus 2025
Setya Novanto ‘Papa Minta Saham’ Garong e-KTP 2,5 Triliun Bebas! Bisa Kembali Ke Politik Tahun 2031
Tokoh, Politik dan Investigasi

Setya Novanto ‘Papa Minta Saham’ Garong e-KTP 2,5 Triliun Bebas! Bisa Kembali Ke Politik Tahun 2031

19 Agustus 2025
Next Post
Peserta Pilpres Tahun 2029 Bakal ‘Membludak’ MK Hapus Ambang Batas!

Ambang Batas Pilpres Dihapus, Tapi Jalur Independen Tetap Tak Bisa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    465 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.