Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Ambang Batas Pilpres Dihapus, Tapi Jalur Independen Tetap Tak Bisa

Uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
2 Januari 2025
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Peserta Pilpres Tahun 2029 Bakal ‘Membludak’ MK Hapus Ambang Batas!

Walaupundi hapus, tapi Capres dan Cawapres tetap harus maju lewat jalur parpol, tak bisa independen (dok, tangkapan layar)

192
SHARES
1.5k
VIEWS

Baca Juga

Wapres Gibran Bisa Nyapres Asalkan Sekolah SMA Lagi, Solusinya…Paket C!

Ditengah Isu Kencang dengan Artis Shandy Aulia, Kapolri Rombak Total Jajaran Polri

BEBASBARU.ID, POLITIK – Ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah di hapus Mahkamah Konstistusi (MK), namun Capres dan Cawapres tak bisa maju lewat jalur independen.

Artinya, siapapun kelak yang akan maju sebagai paslon Capres-Cawapres, tetap harus gunakan jalur parpol yang lolos ikut pemilu Tahun 2029 yang akan datang.

Tentu saja ini berpotensi bakal banyak paslon Capres dan Cawapres yang kelak di daftarkan parpol politik ke KPU kelak.

Dikutip BEBASBARU.ID dari Liputan6.com Kamis (02/01/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra memastikan cara mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap harus menggunakan partai politik, tak bisa independen.

Sebab, aturan yang mengatur soal persyaratan tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

“Secara expressis verbis menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilian umum.”

“Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” Saldi menandaskan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut MK, kata dia, Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebagai informasi, putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Diketahui, uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Pegiat Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini menyampaikan permohonan terkait pengujian ambang batas pencalonan presiden (Pasal 222 UU 7/2017) Perkara No.101/PUU-XXII/2024 merupakan perjuangan panjang setelah dua permohonan sebelumnya ditolak MK.

Dia berharap semoga putusan atas permohonan kali ini menjadi sejarah baik akan tercipta di awal tahun 2025.***

Tags: Ambang BatasIndependenMahkamah Konstitusi (MK)Saldi Isra

Post Terkait

Wapres Gibran Bisa Nyapres Asalkan Sekolah SMA Lagi, Solusinya…Paket C!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Wapres Gibran Bisa Nyapres Asalkan Sekolah SMA Lagi, Solusinya…Paket C!

7 Oktober 2026
Ditengah Isu Kencang dengan Artis Shandy Aulia, Kapolri Rombak Total Jajaran Polri
Tokoh, Politik dan Investigasi

Ditengah Isu Kencang dengan Artis Shandy Aulia, Kapolri Rombak Total Jajaran Polri

3 Oktober 2026
Baru Dilantik, Kapolri Jenderal Suyudi Sudah Dikaitkan dengan Artis Inisial SA!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Baru Dilantik, Kapolri Jenderal Suyudi Sudah Dikaitkan dengan Artis Inisial SA!

1 Oktober 2026
Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Tak di Anggarkan, Duitnya Diduga Dari Para Napi!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Tak di Anggarkan, Duitnya Diduga Dari Para Napi!

28 September 2026
Sempat Bilang Itu Hanya Buat Santai, Kini Kalapas Cibinong dan Anak Buahnya Dicopot!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Sempat Bilang Itu Hanya Buat Santai, Kini Kalapas Cibinong dan Anak Buahnya Dicopot!

26 September 2026
Dihajar MBG dan Kopdes, Gerindra Tetap Nomor 1 Disusul PDIP dan Golkar
Tokoh, Politik dan Investigasi

Dihajar MBG dan Kopdes, Gerindra Tetap Nomor 1 Disusul PDIP dan Golkar

24 September 2026
Next Post
Kasus yang Sangat Memalukan Bangsa Antiklimaks, Dua Polisi Ini di Pecat

Kasus yang Sangat Memalukan Bangsa Antiklimaks, Dua Polisi Ini di Pecat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.