Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Ambang Batas Pilpres Dihapus, Tapi Jalur Independen Tetap Tak Bisa

Uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
2 Januari 2025
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Peserta Pilpres Tahun 2029 Bakal ‘Membludak’ MK Hapus Ambang Batas!

Walaupundi hapus, tapi Capres dan Cawapres tetap harus maju lewat jalur parpol, tak bisa independen (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

Baca Juga

PLN Sering Padam, Ternyata Duitnya Di Garong Gila-gilaan, Polisi Geledah Money Changer dan Kafe

Pendukung Prabowo Minta KPK Tangkap Menhut Raja Juli Antoni Usai Ketahuan Terima Duit dari Bupati Kuansing!

BEBASBARU.ID, POLITIK – Ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah di hapus Mahkamah Konstistusi (MK), namun Capres dan Cawapres tak bisa maju lewat jalur independen.

Artinya, siapapun kelak yang akan maju sebagai paslon Capres-Cawapres, tetap harus gunakan jalur parpol yang lolos ikut pemilu Tahun 2029 yang akan datang.

Tentu saja ini berpotensi bakal banyak paslon Capres dan Cawapres yang kelak di daftarkan parpol politik ke KPU kelak.

Dikutip BEBASBARU.ID dari Liputan6.com Kamis (02/01/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra memastikan cara mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap harus menggunakan partai politik, tak bisa independen.

Sebab, aturan yang mengatur soal persyaratan tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

“Secara expressis verbis menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilian umum.”

“Artinya, sepanjang partai politik sudah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum pada periode yang bersangkutan atau saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, partai politik dimaksud memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” Saldi menandaskan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut MK, kata dia, Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebagai informasi, putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Diketahui, uji materi itu akhirnya dikabulkan MK setelah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Pegiat Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini menyampaikan permohonan terkait pengujian ambang batas pencalonan presiden (Pasal 222 UU 7/2017) Perkara No.101/PUU-XXII/2024 merupakan perjuangan panjang setelah dua permohonan sebelumnya ditolak MK.

Dia berharap semoga putusan atas permohonan kali ini menjadi sejarah baik akan tercipta di awal tahun 2025.***

Tags: Ambang BatasIndependenMahkamah Konstitusi (MK)Saldi Isra

Post Terkait

PLN Sering Padam, Ternyata Duitnya Di Garong Gila-gilaan, Polisi Geledah Money Changer dan Kafe
Tokoh, Politik dan Investigasi

PLN Sering Padam, Ternyata Duitnya Di Garong Gila-gilaan, Polisi Geledah Money Changer dan Kafe

8 Juli 2026
Pendukung Prabowo Minta KPK Tangkap Menhut Raja Juli Antoni Usai Ketahuan Terima Duit dari Bupati Kuansing!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Pendukung Prabowo Minta KPK Tangkap Menhut Raja Juli Antoni Usai Ketahuan Terima Duit dari Bupati Kuansing!

8 Juli 2026
Tok! Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Bukan DPRD!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Tok! Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Bukan DPRD!

1 Juli 2026
Sony Sonjaya Jenderal Polisi Korup BGN Siap Bongkar Nama Besar Garong MBG, Minta Keluarganya di Jaga!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Sony Sonjaya Jenderal Polisi Korup BGN Siap Bongkar Nama Besar Garong MBG, Minta Keluarganya di Jaga!

24 Juni 2026
Alasan Keluar Nasdem Gabung PSI, Ahmad Ali Sebut Maju Pilkada Tetap Dimintai Duit Bombastis!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Alasan Keluar Nasdem Gabung PSI, Ahmad Ali Sebut Maju Pilkada Tetap Dimintai Duit Bombastis!

20 Juni 2026
Apesnya P3K yang Dipecat! Lapor DPR, Polisi dan TNI Percuma Karena Semua Sibuk dengan Dapur MBG
Tokoh, Politik dan Investigasi

Apesnya P3K yang Dipecat! Lapor DPR, Polisi dan TNI Percuma Karena Semua Sibuk dengan Dapur MBG

17 Juni 2026
Next Post
Kasus yang Sangat Memalukan Bangsa Antiklimaks, Dua Polisi Ini di Pecat

Kasus yang Sangat Memalukan Bangsa Antiklimaks, Dua Polisi Ini di Pecat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    482 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.