BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Majalah Tempo yang terkenal kritis kini tantang Polda Sumatra Barat yang ngotot mencari siapa yang memviralkan kasus kematian tragis Afif Maulana alias AM (13).
Kematian bocah tanggung itu awalnya simpang siur, polisi berdalih macam-macam, sampai akhirnya terkuak, kalau Afif Maulana alami kekerasan sebelum ditemukan tewas di sungai.
Kini Tempo tanpa tedeng aling-aling lewat editorial Koran Tempo yang berjudul Kami yang Viralkan Kematian Afif Maulana ngaku merekah yang memviralkan.
Kalimat ini termuat di Editorial yang diterbitkan bertepatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2024
Itu sekaligus mengkritik Polda Sumbar tentang upaya mencari pelaku yang mengunggah dan menviralkan kasus AM.
AM merupakan bocah 13 tahun yang ditemukan tewas pada Minggu 9 Juni 2024. LBH Padang menduga AM tewas akibat disiksa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan menyebut editorial tersebut merupakan hak dari Tempo.
“Kan itu hak mereka ya silakan saja,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolda Sumbar pada Selasa 2 Juli 2024. “Kami akan menampung segala masukan seperti itu. Ya sah sah saja bakal kami tampung.”
Selain itu, dia menjelaskan, bahwa Polda Sumbar akan tetap memburu yang memviralkan kasus AM di media sosial, tapi nanti. Sebab, Polda Sumbar masih fokus kepada kasus AM bocah 13 tahun itu.
“Kami masih fokus kepada penyelidikan kasus AM. Itu nanti, ketika kasus yang utama ini kami selesaikan.”
“Terkait kasus viral ini Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Namun kami tetap memprioritaskan kasus ini dulu supaya bisa diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono pada Konferensi Pers di Polresta Padang pada Minggu 23 Juni 2024 menyebutkan, akan memburu orang yang memviralkan kasus AM di media sosial.
Sebab, telah memancing opini publik menjadi liar. “Kami akan buru pelaku yang mengviralkan,” katanya.
Dia menjelaskan, bahwa tindakan tersebut juga sudah masuk trial by the press. Selain itu juga bisa dijerat dengan Undang-undang ITE.
“Ini sudah terjadi trial by the press, yakni menyimpulkan sebuah kasus yang masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.***