Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Lagi-lagi Setelah Viral, Mahkamah Agung Segera Periksa 3 Hakim yang Berani Vonis Bebas Ronald Tannur

Vonis bebas yang diterima Ronald Tannur anak politikus PKBbikin heboh se Indonesia, apalagi setelah bukti rekaman penganiayaan jelas

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
26 Juli 2024
in Kriminal
Usai Dukung Anies Baswedan, Ujang Iskandar Kader Partai Nasdem di Tangkap Kejagung

Setelah di vonis hakim bebas, kini 3 hakim yang sidangkan Ronald Tannur akan diperiksa MA (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Fenomena viral kembali menggegerkan jagat republik ini, akibat ulah segelintir oknum penegak hukum, yang nekat membebaskan seorang terpidana kriminal.

Padahal, terbukti berdasarkan rekaman CCTV, terpidana ini melakukan penganiyaan kekasihnya sendiri hingga tewas.

Baca Juga

Pelaku Begal Sadis di Desa Walangkir Tabalong Terhadap Remaja Putri Diringkus Polisi

Beredar Kabar, Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Kosong Sudah Ditangkap Polres Tabalong..?

Semua orang kaget dan bahkan menjadi perhatian para wakil rakyat di Senayan, yang heran dengan keputusan mengagetkan Tim Hakim PN Surabaya ini.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan siap menerjunkan tim pemeriksa untuk menelaah indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31).

“Apabila memang ada indikasi pelanggaran KEPPH tentu Bawas akan menurunkan tim pemeriksa,” kata Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (26/7) dan dikutip BEBASBARU.ID.

“Sebaliknya apabila dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial/substansi putusan, maka Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan karena hal tersebut bukan merupakan wilayah etik namun lebih kepada ranah upaya hukum,” ujarnya menambahkan.

Meskipun demikian, Sugiyanto mengaku belum menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Bawas sampai sejauh ini belum ada pengaduan terkait putusan dimaksud,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memutuskan akan melakukan investigasi kendati belum menerima laporan dari masyarakat. Keputusan tersebut diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik dan mencederai rasa keadilan.

“Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Tags: DiniMahkamah AgungpembunuhanPN SurabayaRonald Tannur

Post Terkait

Pelaku Begal Sadis di Desa Walangkir Tabalong Terhadap Remaja Putri Diringkus Polisi
Kriminal

Pelaku Begal Sadis di Desa Walangkir Tabalong Terhadap Remaja Putri Diringkus Polisi

4 Juli 2026
Beredar Kabar, Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Kosong Sudah Ditangkap Polres Tabalong..?
Kriminal

Beredar Kabar, Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Kosong Sudah Ditangkap Polres Tabalong..?

1 Juli 2026
Sadisnya Taufik Hidayat, Bikin Hancur Wajah Yuvita, Juga Tato’i Sekujur Tubuh Kekasihnya
Kriminal

Banyak yang Minta Taufik Hidayat di Hukum Mati dan Kornea Matanya Diberikan Pada Yuvita

26 Juni 2026
Sadisnya Taufik Hidayat, Bikin Hancur Wajah Yuvita, Juga Tato’i Sekujur Tubuh Kekasihnya
Kriminal

Sadisnya Taufik Hidayat, Bikin Hancur Wajah Yuvita, Juga Tato’i Sekujur Tubuh Kekasihnya

26 Juni 2026
Pelaku Teror Bakar Bangunan Kosong Beraksi Lagi di Desa Tanta, Siang Bolong Dua Bangunan di Bakar!
Kriminal

Pelaku Teror Bakar Bangunan Kosong Beraksi Lagi di Desa Tanta, Siang Bolong Dua Bangunan di Bakar!

23 Juni 2026
Peneror Bakar Rumah Kosong Milik Abdul Sina di Dekat Rumdin Camat Tanta Gunakan Ban Bekas
Kriminal

Peneror Bakar Rumah Kosong Milik Abdul Sina di Dekat Rumdin Camat Tanta Gunakan Ban Bekas

19 Juni 2026
Next Post
Kena Recoki PM Benyamin Netanyahu, Donald Trump Berencana Musnahkan Iran, Ini Alasannya!

Kena Recoki PM Benyamin Netanyahu, Donald Trump Berencana Musnahkan Iran, Ini Alasannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    482 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.