Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Lagi-lagi Setelah Viral, Mahkamah Agung Segera Periksa 3 Hakim yang Berani Vonis Bebas Ronald Tannur

Vonis bebas yang diterima Ronald Tannur anak politikus PKBbikin heboh se Indonesia, apalagi setelah bukti rekaman penganiayaan jelas

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
26 Juli 2024
in Kriminal
Usai Dukung Anies Baswedan, Ujang Iskandar Kader Partai Nasdem di Tangkap Kejagung

Setelah di vonis hakim bebas, kini 3 hakim yang sidangkan Ronald Tannur akan diperiksa MA (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Fenomena viral kembali menggegerkan jagat republik ini, akibat ulah segelintir oknum penegak hukum, yang nekat membebaskan seorang terpidana kriminal.

Padahal, terbukti berdasarkan rekaman CCTV, terpidana ini melakukan penganiyaan kekasihnya sendiri hingga tewas.

Baca Juga

Hotman Paris Sebut Menteri HAM Pigai Bikin Malu Prabowo: Jadi Asistenku Saja!

Said Didu Sebut Pengendali dan Pelindung Judol Hayam Wuruk Berada di Link Istana, Siapa Dia?

Semua orang kaget dan bahkan menjadi perhatian para wakil rakyat di Senayan, yang heran dengan keputusan mengagetkan Tim Hakim PN Surabaya ini.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan siap menerjunkan tim pemeriksa untuk menelaah indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam vonis bebas terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31).

“Apabila memang ada indikasi pelanggaran KEPPH tentu Bawas akan menurunkan tim pemeriksa,” kata Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (26/7) dan dikutip BEBASBARU.ID.

“Sebaliknya apabila dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial/substansi putusan, maka Bawas tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan karena hal tersebut bukan merupakan wilayah etik namun lebih kepada ranah upaya hukum,” ujarnya menambahkan.

Meskipun demikian, Sugiyanto mengaku belum menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Bawas sampai sejauh ini belum ada pengaduan terkait putusan dimaksud,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memutuskan akan melakukan investigasi kendati belum menerima laporan dari masyarakat. Keputusan tersebut diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik dan mencederai rasa keadilan.

“Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun, karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.***

Tags: DiniMahkamah AgungpembunuhanPN SurabayaRonald Tannur

Post Terkait

Hotman Paris Sebut Menteri HAM Pigai Bikin Malu Prabowo: Jadi Asistenku Saja!
Kriminal

Hotman Paris Sebut Menteri HAM Pigai Bikin Malu Prabowo: Jadi Asistenku Saja!

24 Mei 2026
Said Didu Sebut Pengendali dan Pelindung Judol Hayam Wuruk Berada di Link Istana, Siapa Dia?
Kriminal

Said Didu Sebut Pengendali dan Pelindung Judol Hayam Wuruk Berada di Link Istana, Siapa Dia?

12 Mei 2026
Modus Kyai Anshari Bujuk Santriwati Untuk Sembuhin Batin, Setelahnya di Garap!
Kriminal

Modus Kyai Anshari Bujuk Santriwati Untuk Sembuhin Batin, Setelahnya di Garap!

9 Mei 2026
Di Sebut Kyai Palsu, Inilah Jejak Kelam Kyai Anshari yang Sempat Mau Sogok Para Korban Pencabulan
Kriminal

Di Sebut Kyai Palsu, Inilah Jejak Kelam Kyai Anshari yang Sempat Mau Sogok Para Korban Pencabulan

8 Mei 2026
Dilaporkan Sejak 2024, Baru Polisi dan Kemenag Tutup Setelah Geger Pencabulan AS Si Pemilik Ponpes di Pati
Kriminal

Dilaporkan Sejak 2024, Baru Polisi dan Kemenag Tutup Setelah Geger Pencabulan AS Si Pemilik Ponpes di Pati

4 Mei 2026
Ngaku Dipaksa Injak Alqur’an, Ini Motif Dua Wanita Lakukan Penistaan Agama
Kriminal

Ngaku Dipaksa Injak Alqur’an, Ini Motif Dua Wanita Lakukan Penistaan Agama

15 April 2026
Next Post
Kena Recoki PM Benyamin Netanyahu, Donald Trump Berencana Musnahkan Iran, Ini Alasannya!

Kena Recoki PM Benyamin Netanyahu, Donald Trump Berencana Musnahkan Iran, Ini Alasannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.