BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Pejabat-pejabat era Prabowo benar-benar memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri, banhkan duit bencaan alam pun di garong.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Panglima TNI Agus Subiyanto untuk menjalin kerja sama mengusut kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kerja sama dibutuhkan agar penanaganan perkara dapat bersinergi.
“Ini sudah ada pemahaman nanti kemudian akan ditindaklanjuti. Nah, ini tentunya akan kita secara formal, ya, akan bersurat kepada eh Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif.”
“Sehingga nanti akan dilakukan penyidikan tadi kita pendekatannya kolaboratif, sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Dikutip dari Bisnis.com, Sabtu (17/10/2026), kerja sama ini juga terkait dengan penerapan pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebab, hal ini tidak lepas dari dugaan KPK bahwa adanya keterlibatan penyelenggara negara di BNPB.
Taufik menjelaskan, KPK sebelumnya telah memaparkan perkembangan penanganan perkara kepada pihak TNI dalam ekspos pada 13 dan 14 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, unsur penyidik dari TNI juga hadir untuk mendengarkan penjelasan mengenai perkembangan perkara.
“Tadi untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu. Ada, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK,” jelasnya.
Taufik menyebut bahwa koordinasi pada dasarnya telah terjalin saat melakukan penggeledahan di kantor BNPB. Salah satu ruangan yang disegel adalah ruangan eks Kepala BNPB Suharyanto.
“Tapi beberapa [ruangan] pejabat di BNPB sudah dilakukan termasuk ruangan kepala badan, kedeputian apa saya lupa, dan beberapa kantor staf pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan SGP selaku PPK,” jelasnya.
Dua Klaster Perkara Korupsi BNPB
KPK mengungkap dua klaster dalam perkara ini yakni penyalahgunaan wewenang dan suap.
Pada klaster penyalahgunaan wewenang, adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB, Bima Setiawan (BMS) menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Untuk dimanfaatkan demi kepentingan pribadi salah satunya membeli saham dari perusahaan yang terafiliasi Bima.
Salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia (PT MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE).
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” ucap Taufik.
Di sisi lain, sejumlah pejabat BNPB menerima suap Rp140 juta hingga Rp2,38 miliar dari pihak swasta. Dia mengatakan suap berkaitan pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB untuk keperluan penanganan bencana.
“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, saudara RIC [Richard Erlangga] selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” katanya.
Salah satu pihak penyedia, yaitu PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) menyetujui permintaan tersebut. Kata Taufik, pada periode Januari-September 2026, Richard menerima uang dari Direktur PT TLS Gery Prasetiawan (GER) melalui perantara sebanyak Rp2,38 miliar.
Pada periode tersebut, Gery juga memberikan uang ke Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS) sebesar Rp140 juta.
“Selain itu, GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, US$7.500, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang diantaranya berasal dari vendor/penyedia pengadaan BNPB,” jelas Taufik.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Yakni: Bima Setiawan; Tenaga Ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; Pihak Swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.***







