BEBASBARU.ID, GOSIP – Dj Dinar Candy kembali jadi sorotan, setelah dulu geger berhubungan dengan Ko Apex atau Arfandi Susilo, padahal yang bersangkutan masih miliki istri sah.
Kini Ko Apex malah berurusan dengan hukum, dia telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (18/05/2024) yang lalu.
Status tersangka tersebut resmi disandang Ko Apex lantaran dugaan kasus pemalsuan surat dan penggelapan jabatan dalam PT Sinar Bintang Samudra (SBS).
Imbasnya, Dinar Candy pun pusing 7 keliling, netizen kepo terus menghujatnya di IG miliknya. Terlebih kisah cintanya dengan Ko Apex penuh dengan drama.
Selain adanya vidcal mesum dengan Ko Apex yang dibongkar istri pertama sang kekasih, keduanya juga sempat umroh bareng.
Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution membenarkan status tersangka Ko Apex.
“Untuk terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024,” ungkap Muhammad Amin Nasution, dikutip Tribunnews, Kamis (23/5/2024).
“Untuk kasusnya sesuai dengan laporan yang diterima, Arfandi Susilo alias Apex telah melakukan suatu perbuatan pidana yaitu berupa pemalsuan surat dan penggelapan jabatan,” sebut Amin.
Untuk menindaklanjuti penetapan tersebut, Polda Jambi telah melakukan pemanggilan terhadap Ko Apex. Penyidik Polda Jambi telah mengirimkan surat pemanggilan Ko Apex untuk hadir pada 21 Mei 2024.
“Dari penyidik Polda Jambi sudah mengirimkan surat pemanggilan (Ko Apex) sebagai tersangka pada tanggal 21 (Mei 2024),” ucap Amin.
Namun sayangnya Ko Apex tak dapat menghadiri pemanggilan dari Polda Jambi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik Polda Jambi, saat ini Ko Apex masih berada di luar kota.
“Namun dari keterangan yang diterima oleh penyidik melalui kuasa hukum Arfandi Susilo alias Apex, yang mana kuasa hukum mengirim surat tidak bisa hadir. Mengingat saudara Arfandi masih berada di luar kota,” ujar Amin.
Lantaran hal tersebut, pihak Polda Jambi akan mengirimkan panggilan kedua untuk Ko Apex.
“Menunggu nanti penyidik dari Reskrim Polda Jambi akan membuat surat panggilan kedua dan akan mengirimkan untuk dilakukan pemeriksaan untuk kasusnya sesuai dengan laporan,” imbuhnya.
Disebutkan Amin, Ko Apex melakukan pemalsuan sejumlah surat dan dokumen kapal. Akibat tindak pidana yang dilakukan Ko Apex, korban mengalami kerugian hingga Rp31 Miliar.
“Yang dipalsukan saudara Arfandi Susilo itu berupa surat-surat dokumen kapal. Dan korban mengalami kerugian sekitar 31 Miliar 900 Juta,” terang Amin.
Atas kerugian yang dialami oleh korban, polisi mengaku telah menyita sejumlah aset milik Ko Apex.
“Menyangkut dengan kerugian korban yang sampai 31 Miliar 900 Juta itu, penyidik sudah melakukan beberapa penyitaan,” lanjutnya.***