Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Nasional dan Daerah

Jadi Kades-Sekdes dan Perades makin Menggiurkan, Ini Gaji dan Tunjangan Perbulan

Pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai gaji dan tunjangan kepala desa tahun 2025 yang mulai diberlakukan sejak awal tahun

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
6 Agustus 2025
in Nasional dan Daerah
Jadi Kades-Sekdes dan Perades makin Menggiurkan, Ini Gaji dan Tunjangan Perbulan

Mobdin yang di bagikan buat Kades se Tabalong (dok, kontas X)

195
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, DAERAH – Jaman dulu jadi Kepala Desa hanya pengabdian, selain gajinya minim, ADD-nya buat bangun pos kamling saja susah, hingga saat itu Kades banyak nombokin.

Kini, selain gaji yang menggiurkan, fasilitas berupa motor bahkan mobilpun di berikan, contohnya di Kabupaten Balangan dan Tabalong, Kalimantan Selatan dan bakalan diikuti kabupaten lainnya.

Baca Juga

Ucapan Bercerai Kita Kawin Lagi dari Gubernur Bikin Warga Kalteng Geram!

ASN Nyalon Kades Tak Perlu Mundur, Ini Aturan Jadi Cakades yang Terbaru

Juga masa jabatan di perpanjang, dari 6 tahun jadi 8 tahun, kalahin Kepala Daerah dan Anggota Dewan.

ADD nya pun mencapai miliaran setiap tahun dan akibatnya banyak Kades mata ijo tak siap lalu korupsi!

Kini, Pemerintah telah menetapkan regulasi mengenai gaji dan tunjangan kepala desa tahun 2025 yang mulai diberlakukan sejak awal tahun.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah, kepala desa memegang peran penting dalam mengelola pembangunan, pelayanan publik, serta menjaga stabilitas sosial di lingkup desa.

Tak hanya itu, kepala desa juga memiliki tanggung jawab menyeluruh dalam memastikan program pemerintah berjalan maksimal di tingkat lokal.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 Ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa dan perangkat desa telah ditetapkan sebagai berikut:

Kepala Desa: Rp 2.426.640 (setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a)
Sekretaris Desa: Rp 2.224.420 (110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a)
Perangkat Desa: Rp 2.022.200 (100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a)

Gaji ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat.

Tak hanya gaji pokok, kepala desa dan perangkat lainnya juga mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka. Adapun rincian tunjangan yang telah ditetapkan meliputi:

1. Tunjangan Jabatan

Kepala Desa: Rp500.000
Sekretaris Desa: Rp450.000
Perangkat Desa: Rp400.000

2. Tunjangan Kinerja

Kepala Desa: Rp300.000
Sekretaris Desa: Rp250.000
Perangkat Desa: Rp200.000

3. Tunjangan Kesejahteraan

Kepala Desa: Rp200.000
Sekretaris Desa: Rp150.000
Perangkat Desa: Rp100.000

4. Tunjangan Lainnya

Kepala Desa: Rp100.000
Sekretaris Desa: Rp75.000
Perangkat Desa: Rp500.000

Mengacu pada Pasal 100 Ayat (1), pemerintah menetapkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap, tunjangan, dan operasional perangkat desa termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sedangkan sisanya 70 persen digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta insentif RT dan RW.

Penetapan gaji dan tunjangan yang terstruktur ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat peran dan fungsi kepala desa serta perangkat desa dalam membangun Indonesia dari pinggiran.

Dengan penghasilan yang lebih layak, diharapkan para kepala desa mampu meningkatkan profesionalisme dan pelayanan terbaik kepada masyarakat desa.***

Tags: aparat desagajiKepala Desasekretaris desa

Post Terkait

Ucapan Bercerai Kita Kawin Lagi dari Gubernur Bikin Warga Kalteng Geram!
Nasional dan Daerah

Ucapan Bercerai Kita Kawin Lagi dari Gubernur Bikin Warga Kalteng Geram!

14 Oktober 2026
ASN Nyalon Kades Tak Perlu Mundur, Ini Aturan Jadi Cakades yang Terbaru
Nasional dan Daerah

ASN Nyalon Kades Tak Perlu Mundur, Ini Aturan Jadi Cakades yang Terbaru

13 Oktober 2026
Tanah Kosong Bisa Diambil Alih, Makin Mudah Oligarkhi Gendutin Kekayaan Mereka?
Nasional dan Daerah

Tanah Kosong Bisa Diambil Alih, Makin Mudah Oligarkhi Gendutin Kekayaan Mereka?

3 Oktober 2026
BMKG Ingatkan 12 Propinsi Sabtu 3 Oktober Berpotensi Hujan Sangat Lebat, Kalsel-Kalteng…?
Nasional dan Daerah

BMKG Ingatkan 12 Propinsi Sabtu 3 Oktober Berpotensi Hujan Sangat Lebat, Kalsel-Kalteng…?

2 Oktober 2026
Oktober 2026 Indonesia Masih Terpanggang, Hanya Ada Hujan Ringan!
Nasional dan Daerah

Oktober 2026 Indonesia Masih Terpanggang, Hanya Ada Hujan Ringan!

29 September 2026
Hari Ini Beberapa Daerah Hujan, Di Kalimantan Hanya Kalsel yang Tidak!
Nasional dan Daerah

Hari Ini Beberapa Daerah Hujan, Di Kalimantan Hanya Kalsel yang Tidak!

29 September 2026
Next Post
Gelar Terbanyak Juara Milik Rossi dan Agostini Bisa di Salip Marquez! Ini Kata Sang Juara 15X MotoGP

Gelar Terbanyak Juara Milik Rossi dan Agostini Bisa di Salip Marquez! Ini Kata Sang Juara 15X MotoGP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.