BEBASBARU.ID, DUNIA ISLAM – Tak terasa, penghujung Ramadhan 1445 Hijriah sudah sampai, saatnya seluruh umat muslim harus jalankan kewajiban membayar Zakat Fitrah.
Apakah zakat fitrah itu?
Mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna dari rukun Islam. Umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok masyarakat setempat.
Misalnya berupa beras, gandum, kurma, susu, anggur kering, jagung dan lain-lain. Soal besaran zakat, mayoritas ulama bersepakat yakni 1 sha’ (sekitar 2,5 sampai 3 kilogram).
Sebagian ulama membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang tunai seharga makanan pokok sesuai dengan ukuran dalam bentuk bahan makanan pokok.
Zakat fitrah hukumnya wajib. Ini berdasarkan Sabda Rasulullah SAW berikut: Sabda Rasullah tentang zakat fitrah
Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah;
Niat Zakat Fitrah Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Do’a Penerima Zakat Fitrah
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Artinya, “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Waktu pembayaran zakat fitrah
Melansir laman NU Online, mazhab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu.
Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.
Waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
Waktu sunnah, yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
Waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah
Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin telah terjadi selama bulan Ramadan.
Zakat fitrah juga bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan makanan selama hari raya Idul Fitri.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat memperkuat tali persaudaraan dan solidaritas antar sesama muslim dalam kebersamaan merayakan hari kemenangan tersebut.
Dengan mengeluarkan zakat fitrah, kita juga berkontribusi dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat Islam yang lebih luas melalui program-program zakat yang dijalankan oleh lembaga zakat yang terpercaya.***