Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Dunia Islam

MUI Tetap Tegaskan Perkawinan Beda Agama Haram, Ini Alasannya!

MUI menilai bahwa pernikahan beda agama berpotensi menimbulkan konflik keluarga dan keresahan sosial.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
13 September 2026
in Dunia Islam
MUI Tetap Tegaskan Perkawinan Beda Agama Haram, Ini Alasannya!

MUI tetap tegaskan, pernikahan beda agama tidak syah atau haram, apapun alasanya (dok, tangkapan layar)

189
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, DUNIA ISLAM – Pernikahan beda agama saat ini Kembali mencuat kepermukaan, setelah banyak kasus pernikahan yang dilakukan warga, biarpun berbeda keyakinan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap keluarkan fatwa menikah beda agama, hukumnya HARAM!

Baca Juga

Puasa di Bulan Dzulhijjah, Niat dan Syaratnya, Diampuni Dosa Setahun ke Belakang dan Setahun ke Depan

Bacalah Zikir Ini 100X Saban Hari, Agar Terhindar dari Kemiskinan dan Teman Sepinya Kuburan Kelak

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan beda agama dikenal dengan istilah mixed marriage.

Aturan ini diatur dalam Regeling op de gemengde Huwelijken Staatblad 1898 No. 158 yang dibuat pada masa pemerintahan kolonial Belanda.

Dalam aturan kolonial tersebut, perbedaan agama, ras, dan asal-usul tidak dianggap sebagai penghalang pernikahan.

Bahkan, pernikahan campuran dapat dilangsungkan dengan mengikuti hukum pihak suami, selama ada persetujuan kedua belah pihak.

Namun, setelah Indonesia merdeka dan menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, konsep tersebut tidak lagi digunakan.

Undang-undang ini menegaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Dalam UU Perkawinan, terdapat pasal yang secara tidak langsung menutup ruang bagi pernikahan beda agama. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f) menegaskan bahwa pernikahan dilarang apabila bertentangan dengan ajaran agama yang dianut.

Selain itu, istilah perkawinan campuran dalam Pasal 57 UU Perkawinan hanya merujuk pada perbedaan kewarganegaraan, bukan perbedaan agama.

Hal ini memperjelas bahwa hukum positif Indonesia tidak memberikan dasar hukum bagi pernikahan beda agama.

Dari sisi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah. Fatwa ini diputuskan dalam Musyawarah Nasional MUI tahun 2005.

MUI menilai bahwa pernikahan beda agama berpotensi menimbulkan konflik keluarga dan keresahan sosial.

Selain itu, alasan hak asasi manusia tidak dapat dijadikan pembenaran jika bertentangan dengan prinsip ajaran agama.

Dalam perspektif Maqashid Al-Syariah, tujuan utama syariat Islam adalah menjaga lima hal pokok dalam kehidupan manusia. Lima tujuan tersebut dikenal sebagai Al-Maqashid Al-Khamsah.

Tujuan utama tersebut meliputi:

1. Menjaga agama

2. Menjaga jiwa

3. Menjaga akal

4. Menjaga keturunan

5. Menjaga harta

Pernikahan beda agama dinilai berisiko mengganggu penjagaan agama dan keturunan, terutama dalam pendidikan dan keyakinan anak.

Selain kebutuhan pokok (Dharuriyat), Islam juga mengenal kebutuhan pelengkap (hajiyat) yang bertujuan menghindari kesulitan hidup.

Meski Islam memberikan keringanan dalam banyak aspek, hal ini tidak berlaku untuk persoalan prinsip seperti pernikahan beda agama.

Di Indonesia, pernikahan beda agama sering disebut sebagai perkawinan campuran dalam arti sempit.

Artinya, pernikahan ini merujuk pada perbedaan keyakinan, bukan perbedaan suku, budaya, atau kewarganegaraan.

Berdasarkan hukum positif dan pandangan keagamaan, cinta beda agama tidak disarankan untuk dilanjutkan ke jenjang pernikahan.

Pertimbangan hukum, keharmonisan keluarga, dan keberlangsungan nilai agama menjadi alasan utama mengapa pernikahan seiman lebih dianjurkan.***

Tags: beda agamaharamMUIperkawinan

Post Terkait

Puasa di Bulan Dzulhijjah, Niat dan Syaratnya, Diampuni Dosa Setahun ke Belakang dan Setahun ke Depan
Dunia Islam

Puasa di Bulan Dzulhijjah, Niat dan Syaratnya, Diampuni Dosa Setahun ke Belakang dan Setahun ke Depan

24 Mei 2026
Bacalah Zikir Ini 100X Saban Hari, Agar Terhindar dari Kemiskinan dan Teman Sepinya Kuburan Kelak
Dunia Islam

Bacalah Zikir Ini 100X Saban Hari, Agar Terhindar dari Kemiskinan dan Teman Sepinya Kuburan Kelak

26 April 2026
Perdebatan Umur Umat Islam Benarkah Tak Sampai 1.500 Tahun? Ini Penjelasannya
Dunia Islam

Perdebatan Umur Umat Islam Benarkah Tak Sampai 1.500 Tahun? Ini Penjelasannya

11 April 2026
Muhammadiyah Lebaran Jumat 20 Maret 2026, Brin Prediksi Sabtu 21 Maret
Dunia Islam

Muhammadiyah Lebaran Jumat 20 Maret 2026, Brin Prediksi Sabtu 21 Maret

15 Maret 2026
Bolehkah Hanya Ikut Tarawih 8 Rakaat, Witirnya di Rumah?
Dunia Islam

Bolehkah Hanya Ikut Tarawih 8 Rakaat, Witirnya di Rumah?

23 Februari 2026
1 Ramadan Kamis 19 Pebruari 2026, Muhammadiyah Rabu Besok, Malam Ini Sudah Taraweh
Dunia Islam

1 Ramadan Kamis 19 Pebruari 2026, Muhammadiyah Rabu Besok, Malam Ini Sudah Taraweh

17 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.