BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Drama perselingkuhan yang tak biasa, karena pelakunya adalah menantu dan mertua akhirnya mencapai puncaknya, setelah lebih setahun di tunggu.
Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan Rozi dan mertuanya, Rihanah terbukti melakukan tindak pidana perzinahan alias perselingkingan.
Kasus ini sempat bikin geger satu republik, setelah Norma mantan istri Rozi sebut mantan suaminya itu telah berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.
Perselingkuhan itu terbukti saat Norma membaca chat-chat Rozi dan ibu kandungnya tersebut, akhirnya membongkar prakek tercela ini.
Akibatnya, Norma dengan bantuan pengacara Hotman Paris Hutapea laporkan mantan suami dan ibu kandungnya ke polisi, dengan tuduhan perzinahan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, ada sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Di antaranya satu bundel bukti percakapan atau chat antara Norma dan Menah, antara Norma dan Rozi, serta antara Rozi dengan Rihanah.
Kemudian, ada pula bukti satu unit ponsel, satu buah guling motif gambar macan, satu buah selimut warna biru motif bunga.
Satu buah selimut motif garis-garis hitam putih, satu buah bantal motif gambar harimau, hingga satu bungkus kosong kondom merek Fiesta warna merah.
Diketahui, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan bulan terhadap Rozi. Sementara Rihana dijatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan.
Kasus perzinahan antara menantu dan mertua ini sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya Norma Risma melaporkan ibu kandungnya.
Rihanah dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto menerangkan dalam laporan itu disebutkan dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 lalu di sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
“Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan,” tutur Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1).***