BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Rozi langsung di tahan usai di vonis 9 bulan penjara, sedangkan mantan mertuanya, Rihanah yag di vonis 8 bulan tidak.
Apa alasannya..? Ternyata JPU katakan soal kemanusiaan.
Sebelumnya, kasus perzinahan antara menantu dan mertua ini sempat viral di media sosial. Heboh bukan kasus ini setahunan yang lalu.
Mantan istri Rozi, Norma Risma lalu melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto menerangkan dalam laporan itu disebutkan dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 lalu.
Di sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. Kasus selingkuh yang tak biasa ini ternyata sudah sering dilakukan keduanya.
“Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan,” tutur Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara kepada menantu dan mertua viral yang terbukti selingkuh dan melakukan perzinaan.
Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap keduanya. Rihanah dijatuhkan vonis penjara 8 bulan, sementara Rozi yang merupakan mantan Norma Risma itu divonis 9 bulan.
Namun Rozi diperintahkan untuk ditahan langsung.
Dalam catatan amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Ini berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum.
Namun, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat ‘memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah’.
Hal ini berbeda dengan putusan Rozi dimana ada kalimat ‘memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan’.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dikutip Kamis (23/5).
Sementara itu dalam amar putusan Rozi, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana penjara 9 bulan
“Penjara selama 9 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” dalam putusan PN Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SR.
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, mengatakan bahwa terdakwa Rihanah dan Rozi memang tidak ditahan saat perkara ini bergulir di persidangan. Ada pertimbangan kemanusiaan khususnya untuk Rihanah kenapa tidak ditahan.
“Memang tidak ditahan, alasan kemanusiaan,” kata Edwar dihubungi wartawan.***