BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Firli Bahuri terus berkelit tidak menerima uang sepeser pun dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Namun SYL sudah blak-blakan sebut, dia menyerahkan uang sebanyak dua kali, dengan total angkanya Rp1,3 miliar.
Walaupun uang itu tak diterima Firli Bahuri, tapi melalui orang suruhan SYL, namun SYL bersikukuh uang tersebut sudah sampai pada mantan Ketua KPK ini.
Kenapa sampai kini Firli Bahuri belum juga di tangkap kepolisian dan KPK, padahal nyata-nyata SYL sudah buka-bukaan..?
Sebelumnya SYL mengakui pernah memberikan uang kepada sebanyak dua kali.
Pemberian pertama Rp 500 juta dalam bentuk valas dan yang kedua kalinya Rp 800 juta, sehingga total uang yang diberikan SYL kepada Firli Rp 1,3 miliar.
Syahrul juga menyebut pernah bertemu Firli di GOR Tangki di Jakarta Pusat.
“Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulutangkis,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Namun, SYL enggan menjelaskan maksud tujuan pertemuan dan pemberian uang tersebut kepada Firli. Ia beralasan bahwa pertemuan dan pemberian uang itu sebagai bentuk persahabatan.
“Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” ujarnya.
SYL menyatakan aktif menjalin komunikasi dengan eks ketua KPK ini melalui aplikasi WhatsApp, namun tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi di Kementan.
Pada sidang sebelumnya, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono membenarkan ada uang Rp800 juta yang diberikan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Uang ini rencananya akan diserahkan melalui Kapolres Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.
Kasdi menjelaskan uang Rp800 juta itu berasal dari patungan para eselon I di Kementerian Pertanian.
Penyerahan uang dilakukan saat Firli masih menjadi ketua KPK dan lembaganya sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian.
Menurut Kasdi, pemberian uang itu atas arahan dari SYL yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” kata Kasdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Antisipasi yang dimaksud, kata Kasdi, yaitu menyiapkan uang Rp 800 juta yang dipungut dari setiap Direktorat Jenderal yang ada di Kementan.
Permintaan Syahrul Yasin Limpo itu pun disampaikan melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.***