BEBASBARU.ID, TABALONG – Setelah menjabat di periode kedua 4 Tahun 9 bulanan, akhirnya Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani MSi di usulkan berhenti oleh DPRD Tabalong.
Pemberhentian itu karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat, yang akan memajukan semua kepala daerah masa jabatannya alias di persingkat.
Bupati Anang Syakhfiani harusnya berakhir masa jabatannya pada 17 Maret 2024, namun dengan adanya kebijakan baru ini, maka terhitung 31 Desember, atau 1,5 bulanan lagi, Anang akan berhenti sebagai Bupati Tabalong.
Dikutip BEBASBARU.ID dari FB Radio Suaraa Tabalong, Kamis (16/11/2023), usulan pemberhentian Bupati Tabalong Periode 2019-2024, dilakukan pada Selasa (14/11/2023, di ruang rapat paripurna DPRD Tabalong
Ditemui wartawan, Bupati Anang menuturkan, Jabatan Bupati yang diemban ialah amanah rakyat, oleh karena itu sebelumnya ia melakukan kunker ke semua kecamatan dan bersilaturahmi dengan masyarakat Tabalong diluar daerah untuk mengembalikan amanah tersebut kepada rakyat.
Bupati Anang juga mengapresiasi kebersamaan berbagai elemen masyarakat Tabalong yang terwujud dengan baik, hingga akhir masa jabatannya.
Sampai kini warga Tabalong belum tahu siapa yang akan menjabat sebagai pejabat Bupati Tabalong, yang akan bertugas pas Tahun Baru 1 Januari 2024.
Karena usulan nama Pejabat Bupati ada di tangan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, yang akan ajukan 3 nama, lalu kelak akan dipilih satu orang.
Tentu banyak PR yang harus di lanjutkan Pj Bupati Tabalong yang akan datang, apalagi saat ini justru sangat banyak proyek yang seolah di kebut di akhir masa jabatan.***