BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Menjadi seorang Romo wajib tak boleh menikah, ini syarat utamanya, agar iman kuat dan tidak tercemar hal-hal yang ganggu tugasnya.
Tapi bagaimana soal bawah perut, namanya manusia punya nafsu, pasti butuh penyaluran donkk???
Nah, ini masalahnya, sang Romo yang bernama Agustinus Iwanti justru salah salurkan hasrat biologisnya, dia malah kedapatan goyang geboy bini orang.
Geger donk jadinya!
Dikutip BEBASBARU.ID dari detik.com, Jumat (07/06/2024), Pastor di Paroki Kisol itu kedapatan meniduri wanita bersuami di Manggarai Timur, NTT. Sanksi pun dijatuhkan oleh Uskup Ruteng Monsinyur (Mgr) Siprianus Hormat.
Dalam putusannya, Mgr Siprianus menyebut Romo Gusti terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, yakni melawan perintah keenam Dekalog.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024.
Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Gusti, keluarga Mama S (wanita yang ditiduri Romo Gusti), suami Mama S berinisial V alias Papa S, dan keluarga Romo Gusti.
“Dengan kewenangan yang dimilikinya menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Bapa Uskup Ruteng selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng.
Menjatuhkan hukuman suspensi ‘a divinis’ (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya,” jelas Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).
Melalui hukuman itu, Romo Gusti dilarang untuk melakukan seluruh aktivitas sebagai imam Katolik dan acara-acara gereja.
Dia dilarang melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya.
Romo Agustinus Iwanti juga tidak diperkenankan menjalani kuasa kepemimpinan seperti mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen, hingga memimpin umat.
Hukuman itu diberikan setelah Keuskupan Ruteng menyelesaikan penyelidikan awal terhadap kasus Romo Gusti.
Secara internal gerejawi, penanganan kasus ini telah mengikuti ketentuan dan mekanisme prosedural hukum kanonik yang ketat serta arahan Uskup Ruteng.
“Penyelidikan awal (investigatio previa) telah dilakukan secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administratif ekstrayudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstrayudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Gusti bersifat berat.
Uskup Ruteng juga menilai tindakan Romo Gusti mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Papa S.
“Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat bagi umat beriman,” jelas Romo Alfons.
Romo Alfons belum menanggapi permintaan penjelasan tentang tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum atau melawan perintah ke-6 Dekalog yang dilakukan Romo Gusti.
Demikian juga tentang hukuman suspensi, apakah Romo Gusti masih berstatus imam saat menjalani hukuman suspensi tersebut.
Saat dihubungi, Romo Alfons mengaku sedang ada kegiatan penerimaan jenazah salah satu imam keuskupan Ruteng. Ia juga tak menjawab pertanyaan melalui pesan WhatsApp.
Seorang alumnus Pascasarjana Teologi STFK Ledaleto menjelaskan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum melawan perintah keenam Dekalog adalah pelanggaran terhadap perintah keenam dari 10 perintah Allah dalam ajaran Katolik (Dekalog). Perintah itu berisi larangan untuk berzina.
“Itu pelanggaran dari perintah keenam dari 10 perintah Allah. Apalagi Imam yang menjalani hidup selibat dilarang melakukan aktivitas seksual,” jelas pria yang enggan disebutkan namanya itu.
Menurut dia, hukuman suspensi adalah istilah halus pemecatan dari Imam Katolik. Seorang pastor yang mendapat hukuman suspensi menjalani hukuman tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan.***