Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Diduga Tak Tahan Jomblo dan Butuh Penyaluran, Romo Agustinus di NTT Goyang Geboy Bini Orang

Seorang Romo di NTT kedapatan selingkuh, tapi masalahnya, perempuan selingkuhannya justru bini orang dan ini pelanggarab berat di agamanya

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
7 Juni 2024
in Kriminal
Diduga Tak Tahan Jomblo dan Butuh Penyaluran, Romo Agustinus di NTT Goyang Geboy Bini Orang

Romo Agustinus ketahuan berselingkuh dengan wanita, istri orang lagi, kini statusnya di copot sebagi Romo di NTT (dok, tangkapan layar/meme bebasbaru.id)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Menjadi seorang Romo wajib tak boleh menikah, ini syarat utamanya, agar iman kuat dan tidak tercemar hal-hal yang ganggu tugasnya.

Tapi bagaimana soal bawah perut, namanya manusia punya nafsu, pasti butuh penyaluran donkk???

Baca Juga

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel

Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!

Nah, ini masalahnya, sang Romo yang bernama Agustinus Iwanti justru salah salurkan hasrat biologisnya, dia malah kedapatan goyang geboy bini orang.

Geger donk jadinya!

Dikutip BEBASBARU.ID dari detik.com, Jumat (07/06/2024), Pastor di Paroki Kisol itu kedapatan meniduri wanita bersuami di Manggarai Timur, NTT. Sanksi pun dijatuhkan oleh Uskup Ruteng Monsinyur (Mgr) Siprianus Hormat.

Dalam putusannya, Mgr Siprianus menyebut Romo Gusti terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, yakni melawan perintah keenam Dekalog.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/1.1/V/2024 tanggal 30 Mei 2024.

Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Gusti, keluarga Mama S (wanita yang ditiduri Romo Gusti), suami Mama S berinisial V alias Papa S, dan keluarga Romo Gusti.

“Dengan kewenangan yang dimilikinya menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, Bapa Uskup Ruteng selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng.

Menjatuhkan hukuman suspensi ‘a divinis’ (kan. 1333) terhadap Romo Agustinus Iwanti dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya,” jelas Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

Melalui hukuman itu, Romo Gusti dilarang untuk melakukan seluruh aktivitas sebagai imam Katolik dan acara-acara gereja.

Dia dilarang melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya.

Romo Agustinus Iwanti juga tidak diperkenankan menjalani kuasa kepemimpinan seperti mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen, hingga memimpin umat.

Hukuman itu diberikan setelah Keuskupan Ruteng menyelesaikan penyelidikan awal terhadap kasus Romo Gusti.

Secara internal gerejawi, penanganan kasus ini telah mengikuti ketentuan dan mekanisme prosedural hukum kanonik yang ketat serta arahan Uskup Ruteng.

“Penyelidikan awal (investigatio previa) telah dilakukan secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administratif ekstrayudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstrayudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Gusti bersifat berat.

Uskup Ruteng juga menilai tindakan Romo Gusti mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Papa S.

“Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat bagi umat beriman,” jelas Romo Alfons.

Romo Alfons belum menanggapi permintaan penjelasan tentang tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum atau melawan perintah ke-6 Dekalog yang dilakukan Romo Gusti.

Demikian juga tentang hukuman suspensi, apakah Romo Gusti masih berstatus imam saat menjalani hukuman suspensi tersebut.

Saat dihubungi, Romo Alfons mengaku sedang ada kegiatan penerimaan jenazah salah satu imam keuskupan Ruteng. Ia juga tak menjawab pertanyaan melalui pesan WhatsApp.

Seorang alumnus Pascasarjana Teologi STFK Ledaleto menjelaskan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum melawan perintah keenam Dekalog adalah pelanggaran terhadap perintah keenam dari 10 perintah Allah dalam ajaran Katolik (Dekalog). Perintah itu berisi larangan untuk berzina.

“Itu pelanggaran dari perintah keenam dari 10 perintah Allah. Apalagi Imam yang menjalani hidup selibat dilarang melakukan aktivitas seksual,” jelas pria yang enggan disebutkan namanya itu.

Menurut dia, hukuman suspensi adalah istilah halus pemecatan dari Imam Katolik. Seorang pastor yang mendapat hukuman suspensi menjalani hukuman tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan.***

Tags: istri orangkatolikNTTromo

Post Terkait

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel
Kriminal

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel

5 Juni 2025
Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!
Kriminal

Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!

21 Mei 2025
Situs Porno yang Dilaknat Tuhan dan Diharamkan Semua Agama Tetapkan 15 Tersangka
Kriminal

Situs Porno yang Dilaknat Tuhan dan Diharamkan Semua Agama Tetapkan 15 Tersangka

21 Mei 2025
Rekonstruksi: Jumran Sudah Rencanakan Aksinya Habisi Juwita Jurnalis, Pembunuhan di Mobil, Aneh Motifnya Belum Terungkap!
Kriminal

Rekonstruksi: Jumran Sudah Rencanakan Aksinya Habisi Juwita Jurnalis, Pembunuhan di Mobil, Aneh Motifnya Belum Terungkap!

5 April 2025
Sadis dan Bejad, di Duga Jumran Sengaja Bunuh Juwita Jurnalis, Setelah Rudapaksa Korban, di Rahim Ada Sesuatu!
Kriminal

Sadis dan Bejad, di Duga Jumran Sengaja Bunuh Juwita Jurnalis, Setelah Rudapaksa Korban, di Rahim Ada Sesuatu!

3 April 2025
Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru Pelaku Jumran Oknum TNI AL Tertutup, Pihak Kuasa Hukum-Keluarga Curiga!
Kriminal

Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru Pelaku Jumran Oknum TNI AL Tertutup, Pihak Kuasa Hukum-Keluarga Curiga!

1 April 2025
Next Post
Kronologi Romo Goyang Geboy Bini Orang, Dipergoki Suami si Wanita Sendiri!

Kronologi Romo Goyang Geboy Bini Orang, Dipergoki Suami si Wanita Sendiri!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    572 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.