BEBASBARU.ID, TABALONG – Bak kejar setoran, kini Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan luar biasa gencarnya melakukan pembangunan di akhir tahun 2023 ini. Pemandangan yang tak biasa selama beberapa tahunan ini.
Pembangunan itu meliputi perbaikan trotoar jalan di seputaran Kota Tanjung, pembangunan tempat ibadah, hingga proyek-proyek lain yang nilainya fantastis.
Ini sebenarnya bagus, di satu sisi uang rakyat tak sia-sia, tapi di sisi lain, banyak yang menilai pembangunan itu tak begitu urgen.
Dari penuturan warga ke redaksi BEBASBARU.ID, pembangunan jalan di desa-desa justru lebih urgen, karena banyak jalanan yang rusak dan tak tersentuh perbaikan selama bertahun-tahun.
Salah satu contohnya di daerah Panaan, Kecamatan Bintang Ara, beberapa jalanan desa di Kecamatan Tanta, juga jalanan desa di kecamatan-kecamatan lainnya di Tabalong.
Namun belajar dari kasus pembangunan rumah sakit Kelua, yang membuat Kadinkes Tabalong dan 3 staf lainnya di tahan Kejari Tabalong, kabarnya banyak yang mulai ketar-ketar.
Lho apa hubungannya..?
Sudah jadi rahasia umum, proyek-proyek tersebut ada dugaan kongkalingkung, terutama di proyek tertentu.
Dari hasil investigasi BEBASBARU.ID, mereka mengaku ‘ketakutan’ kalau-kalau akan di usut, apalagi kalau misalnya proyek yang di kerjakan tak sesuai spek.
“Ini memasuki musim penghujan, pasti banyak proyek yang tak sesuai (spek). Nah, ini bisa jadi pintu masuk aparat kejaksaan untuk mengusut, ngeri,” ungkap salah satu ASN yang minta jatidirinya dirahasiakan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menahan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana pembangunan Rumah Sakit Kelua berinisial TH, IW, DY dan YS dengan nilai kerugian sekitar Rp400 juta.
Kepala Seksi Intel Kejari Tabalong Muhammad Fadhil mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Aditya Aelman Ali mengatakan para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong dan pelaksana kegiatan (swasta) pembangunan Rumah Sakit Kelua.
“Para tersangka datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri dan penahanan mengacu pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong tertanggal 7 Desember 2023,” kata Fadhil di Tabalong, Kamis.
Fadhil mengungkapkan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***