BEBASBARU.ID, INVESTIGASI – Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT yang selama ini seakan tak mau muncul ke public, sejak melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke DKPP.
Kini akhirnya muncul juga ke public, CAT yang dikatakan di rayu dan di ajak ke hotel lalu ‘dipaksa’ main ena-ena dengan janji akan dinikahi ini mengakui puas dengan keputusan DKPP.
Korban dalam kasus dugaan tindak asusila Hasyim Asy’ari, rela datang dari Belanda demi mendapat keadilan atas perbuatan bejat Hasyim.
CAT bahkan minta agar korban-korban lain jangan takut untuk minta keadilan.
Sebelum CAT Hasnaeni alias wanita emas juga ngaku sudah jadi korban kebejatan Hasyim Asy’ari.
“Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,” kata dia di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Ia sengaja datang ke Jakarta dan muncul di publik untuk melihat proses pengadilan yang ada di Indonesia terkait kasus yang dialaminya.
“Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” ucap dia.
Tidak hanya itu, Cindra juga mengaku ingin menjadi inspirasi bagi korban manapun, khususnya perempuan untuk berani menuntut keadilan.
“Kepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” ujar dia.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut, DKPP meminta Presiden Republik Indonesia Joko widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.***