BEBASBARU.ID, POLITK – Pembahasan UU Parpol kini mulai menemukan titik terang, 3 papol besar usul ambang batas berjenjang, imbasnya akan sangat krusial.
Bila ada parpol hanya dapat 2 atau 1 kursi, salah-salah akan gagal duduk sebagai anggota dewan, kalau ambag batas ini kelak jadi UU.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mendukung penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah.
Menurut Said, idealnya ambang batas 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Menurut Said, penerapan ambang batas hingga ke tingkat daerah berperan penting untuk menjaga efektivitas kinerja lembaga legislatif, termasuk DPRD.
“Yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah kalau tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5 persen, dan tingkat kabupaten/kota 4 persen,” ujar Said di Gedung DPR RI, Senin (04/05/2026).
“Karena ketika kabupaten/kota, provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Dengan ideal, paralel dari atas sampai ke bawah,” sambung dia.
Said berpandangan fragmentasi politik justru akan menyulitkan proses pengambilan keputusan, terutama ketika partai hanya memiliki perolehan kursi yang sangat kecil.
“Iya, saya juga menyampaikan tadi. Di tingkat provinsi 5 persen, di tingkat kabupaten/kota 4 persen. Idealnya seperti itu. Karena kalau hanya dapat satu kursi, satu kursi gabungan, di antara gabungan koalisi gabungan itu sendiri pun gak pernah bisa mengambil keputusan,” kata dia.
Kondisi seperti ini, menurut Said, justru akan menyulitkan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya. Oleh sebab itu, PKB berpandangan pemberlakuan PT di daerah merupakan suatu keniscayaan.
“Dan itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih sulit lagi. Sehingga butuh PT (parliamentary threshold). Sudah keniscayaan di daerah itu harus ada PT juga,” sambungnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, turut mengusulkan ambang batas parlemen secara berjenjang, untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPRD sebesar 4 persen di tingkat provinsi, dan 3 persen di tingkat kabupaten/kota dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut dia, skema tersebut menjadi bagian dari desain ambang batas berjenjang yang juga mencakup DPR RI. Ia menilai ambang batas harus mempertimbangkan dua unsur utama, yakni keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability).
“Misalnya 5, 4, 3. 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Doli saat dihubungi, Rabu, 22 April 2026.
“Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT (ambang batas) diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara berjenjang,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menepis kekhawatiran publik, RUU Pemilu akan dibahas secara terburu-buru menjelang batas waktu atau di menit-menit akhir.
Menurutnya, pendekatan seperti itu justru berpotensi menghasilkan regulasi yang kurang berkualitas.
“Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Sementara kalau dari sekarang ke Pemilu juga masih juga agak lama. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Kendati, terkait jadwal dimulainya pembahasan resmi, Dasco mengatakan, hal tersebut belum dapat ditentukan secara sepihak. Sebab, keputusan akan diambil berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR setelah masing-masing partai menyelesaikan kajian internalnya.
“Kalau target kan enggak bisa kita menargetkan sendiri. Harus apa namanya, kesepakatan fraksi-fraksi setelah kemudian mereka selesaikan. Karena fraksi-fraksi, partai-partai juga ada yang belum. Kami saja dari Gerindra, karena itu kan Pileg, Pilpres, yang harus dibahas,” kata dia.***







