Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

KPK Minta Ketum Parpol di Batasi 2 Periode dan Kader Parpol Harus Berjenjang

Alasannya, kaderisasi memerlukan biaya yang cukup tinggi sehingga menyebabkan mekanisme pengaderan tak berjalan dengan baik.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
24 April 2026
in Tokoh, Politik dan Investigasi
KPK Minta Ketum Parpol di Batasi 2 Periode dan Kader Parpol Harus Berjenjang

KPK minta jabatan Ketum parpol di batasi 2 periode (dok, tangkapan layar)

189
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, POLITIK – Adanya beberapa parpol yang di jabat oleh itu- itu saja selama bertahun-tahun, sementara di sisi lain mereka (parpol) dapat bantuan dana saban tahun yang notabene dari duit rakyat (APBN-APBD) menimbulkan kontradiksi.

Contohnya, ada dua pimpinan parpol yang lama menjabat  hingga puluhan tahun, yakni Megawati di PDIP dan Cak Imin di PKB, sehingga kaderisasi mandeg.

Baca Juga

Janji Bohong Bahlil BBM Tak Naik, Usai Solar Non Subsidi Kini Pertamax Bersiap Ikutan Naik!

Harga Plastik Naik dan di Sebut Ganti Harga, Polanya Mirip Migor yang Dulu Naik 100 Persen!

Sehingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode masa kepengurusan.

Usulan ini berdasarkan kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.

“Salah satu temuannya di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Ini tentu ada basis akademisnya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Budi menuturkan dalam melakukan kajian ini KPK melibatkan partai politik untuk mendapat masukan yang objektif. Usulan ini, kata dia, juga muncul dari para kader parpol yang dilibatkan oleh KPK.

“Fakta secara objektif dari point of view kawan-kawan di partai politik ya sehingga itu juga tidak hanya berasal dari satu atau dua perspektif saja,” ucapnya.

Hasil kajian KPK juga menunjukkan sektor politik menjadi salah satu bidang yang rawan korupsi. Alasannya, kaderisasi memerlukan biaya yang cukup tinggi sehingga menyebabkan mekanisme pengaderan tak berjalan dengan baik.

“Salah satunya ketika entry cost biaya masuk kaderisasi,” kata Budi.

Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.

Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.

Menyoal keanggotaan parpol, KPK meminta penambahan kategori yang terdiri dari anggota muda, madya, utama. Kemudian, persyaratan kader yang menjadi bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga perlu disebutkan secara jelas dan berjenjang.

“Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Senin, 20 April 2026.

KPK melihat pengaturan rekrutmen bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah harus ditambahkan klausul persyaratan berasal dari sistem kaderisasi partai, selain “dilakukan secara demokratis dan terbuka”.

Tak hanya itu, lembaga ini mengusulkan penambahan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK.

KPK pun merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan dana bantuan partai politik alias banpol.

Partai politik juga didorong untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold alias ambang batas pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.***

Tags: DPRKetumKPKParpol

Post Terkait

Janji Bohong Bahlil BBM Tak Naik, Usai Solar Non Subsidi Kini Pertamax Bersiap Ikutan Naik!
Business

Janji Bohong Bahlil BBM Tak Naik, Usai Solar Non Subsidi Kini Pertamax Bersiap Ikutan Naik!

20 April 2026
Harga Plastik Naik dan di Sebut Ganti Harga, Polanya Mirip Migor yang Dulu Naik 100 Persen!
Business

Harga Plastik Naik dan di Sebut Ganti Harga, Polanya Mirip Migor yang Dulu Naik 100 Persen!

16 April 2026
Heboh Partai Nasdem Mau di Jual ke Jokowi, Benarkah Surya Paloh di Ambang Bangkrut?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Heboh Partai Nasdem Mau di Jual ke Jokowi, Benarkah Surya Paloh di Ambang Bangkrut?

13 April 2026
Usulan JK Agar BBM Naik di Duga Ada Unsur Bisnis dan Bikin Rusuh, Benarkah?
Tokoh, Politik dan Investigasi

Usulan JK Agar BBM Naik di Duga Ada Unsur Bisnis dan Bikin Rusuh, Benarkah?

9 April 2026
Harga BBM Bertahan, Bahlil Bilang Solar Tak Impor, Bensin Impor 50 Persen!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Harga BBM Bertahan, Bahlil Bilang Solar Tak Impor, Bensin Impor 50 Persen!

1 April 2026
Belum Genap 2 Tahun Prabowo Berkuasa, 9 Kepala Daerah Sudah Ditangkap KPK, yang Lain Siap Nyusul!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Belum Genap 2 Tahun Prabowo Berkuasa, 9 Kepala Daerah Sudah Ditangkap KPK, yang Lain Siap Nyusul!

13 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.