Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Kronologi Tewasnya Dini Sera di Tangan kekasihnya Ronald Tannur Tahun 2023, 3 Hakimnya Terima Sogokan!

Gregorius Ronal Tannur yang terbukti membunuh Dini Sera malah dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
23 Oktober 2024
in Kriminal
Kronologi Tewasnya Dini Sera di Tangan kekasihnya Ronald Tannur Tahun 2023, 3 Hakimnya Terima Sogokan!

Adik dan ayah Dini Sera sampai ke DPR minta keadilan, usai Ronald Tannur di vonis bebas setelah membunuh Dini Sera Afriyanti (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Kasus Ronald Tannur yang membunuh kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29) terjadi pada Tahun 2023 yang lalu, cukup menggegerkan publik.

Sebab Gregorius Ronal Tannur yang terbukti membunuh Dini Sera malah dijatuhkan vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel

Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!

Si hakim Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang makan duit sogokan si Ronald Tannur ini menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, seperti dilansir dari Antara.

Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah, yang di kutip BEBASBARU.ID dari Tempo, Rabu (23/10/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus Ronald Tannur yang divonis bebas dalam perkara pembunuhan tersebut? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Kronologi Kasus Ronald Tannur

Kasus ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya membeberkan kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti (29 tahun), oleh pacarnya Gregorius Ronald Tanur (30 tahun), di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023 lalu.

Perkara ini terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban.

Dari hasil pendalaman perkara, diketahui korban dan pelaku sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman alkohol.

Saat akan pulang, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Ronald diketahui menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga memukul dua kali kepala korban menggunakan botol miras Tequila.

Sesampainya di basement parkiran, pertengkaran itu belum usai. Korban duduk bersandar di pintu kendaraan sebelah kiri.

Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald lalu memasuki mobil di posisi kemudi. Mobil pun dijalankan belok ke kanan sehingga mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas. Bahkan, korban juga sempat terseret sejauh 5 meter.

Korban yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemen Tanglin Orchard PTC. Ronald lalu mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban.

Karena tidak ada respon, korban pun dibawa ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun, nyawanya tak tertolong.

Polisi kemudian mengotopsi jenazah korban ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. Tim dokter forensic RSUD Dr. Soetomo menyatakan, pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang.

Leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan, Ditemukan juga luka lecet pada bagian belakang sebelah atas.

Pada 10 Oktober 2023, Polres Kota Besar Surabaya kemudian menggelar rekonstruksi kasus tersebut. Terdapat 41 reka adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di 5 titik itu.

Mulai dari tempat karaoke Blackhole KTV, lift di basement Lenmarc Mall, Apartemen Orchard, dan National Hospital.

Sebelum rekonstruksi, polisi menjerat Ronald dengan pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun, pasal yang dikenakan berubah setelah polisi menemukan fakta baru usai gelar perkara dan rekonstruksi.

“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan adanya tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan. Sehingga disepakati GR (Ronald) kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Rabu, 11 November 2023

Ronald lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 19 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki kemudian menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.

Namun, Hakim akhirnya menjatuhi vonis bebas karena menilai Ronald Tannur tidak terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Hakim juga menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.***

Tags: Dini Sera AfriyantiHakimOTTRonald TannurSogok

Post Terkait

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel
Kriminal

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel

5 Juni 2025
Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!
Kriminal

Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!

21 Mei 2025
Situs Porno yang Dilaknat Tuhan dan Diharamkan Semua Agama Tetapkan 15 Tersangka
Kriminal

Situs Porno yang Dilaknat Tuhan dan Diharamkan Semua Agama Tetapkan 15 Tersangka

21 Mei 2025
Rekonstruksi: Jumran Sudah Rencanakan Aksinya Habisi Juwita Jurnalis, Pembunuhan di Mobil, Aneh Motifnya Belum Terungkap!
Kriminal

Rekonstruksi: Jumran Sudah Rencanakan Aksinya Habisi Juwita Jurnalis, Pembunuhan di Mobil, Aneh Motifnya Belum Terungkap!

5 April 2025
Sadis dan Bejad, di Duga Jumran Sengaja Bunuh Juwita Jurnalis, Setelah Rudapaksa Korban, di Rahim Ada Sesuatu!
Kriminal

Sadis dan Bejad, di Duga Jumran Sengaja Bunuh Juwita Jurnalis, Setelah Rudapaksa Korban, di Rahim Ada Sesuatu!

3 April 2025
Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru Pelaku Jumran Oknum TNI AL Tertutup, Pihak Kuasa Hukum-Keluarga Curiga!
Kriminal

Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru Pelaku Jumran Oknum TNI AL Tertutup, Pihak Kuasa Hukum-Keluarga Curiga!

1 April 2025
Next Post
Usai Sikat 3 Hakim Bejat, Giliran Mantan Pegawai MA di Ciduk Kejagung, Mafia Suap Bebasnya Ronald Tannur

Usai Sikat 3 Hakim Bejat, Giliran Mantan Pegawai MA di Ciduk Kejagung, Mafia Suap Bebasnya Ronald Tannur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.