Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Parah Nih, JPU Kasus Jagal Babulu Hanya Tuntut Junaedi 10 Tahun Padahal Sudah Bunuh 5 Nyawa+Perkosa 2 Korban

dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
7 Maret 2024
in Kriminal
Parah Nih, JPU Kasus Jagal Babulu Hanya Tuntut Junaedi 10 Tahun Padahal Sudah Bunuh 5 Nyawa+Perkosa 2 Korban

Si Jagal Babulu Junaedi hanya di tuntut ringan, dengan alasan usianya masih di bawah umur (dok, tangkapan layar)

191
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Ketidak adilan hukum kembali terjadi di tanah air, si Jagal Babulu, Penajam Paser Utara Junaedi (18), hanya di tuntut sangat ringan oleh JPU.

Alasannya hanya satu, saat lakukan pembunuhan sadis yang gegerkan seluruh Indonesia, Junaedi masih berusia 17 tahun alias di bawah umur.

Baca Juga

Inilah Kronologi Dwi Bagus Bunuh Istri Siri dan Anak Tiri, Dingin dan Kejam!

Tetangga Tak Percaya, Dwi Bagus Tahun Ini Berhaji, Bisa Sesadis Itu Mutilasi Istri Siri dan Anak Tiri?

Junaedi, siswa SMK di Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui sudah mendekam di penjara setelah membunuh satu keluarga.

Belakangan diketahui keluarga korban saking jengelnya malah meminta Junaedi dibebaskan ketimbang menjalani hukuman penjara.

Apa penyebabnya?

Usut punya usut, rupanya keluarga korban kecewa hingga membiarkan Junaedi bebas ketimbang dihukum.

Rupanya jaksa penuntut umum hanya menuntut Junaedi dipenjara selama 10 tahun.

Padahal Keluarga korban menginginkan Junaedi di hukum mati.

Namun, Juneadi yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.

Ya, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hanya dituntut 10 tahun penjara.

Dikutip BEBASBARU.ID dari Tribun.com, Kamis (07/03/2024), itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU.

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.

“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.

Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.

Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meninggal.

Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.

“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.

Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.

Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.

“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.

Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.

Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.

Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima oleh keluarga korban.***

Tags: JPUJunaediPenajamsi jagal babulu

Post Terkait

Katanya Khlilaf dan Cemburu, Motif Dwi Bagus Martono Mutilasi Istri dan Anak Tirinya!
Kriminal

Inilah Kronologi Dwi Bagus Bunuh Istri Siri dan Anak Tiri, Dingin dan Kejam!

27 Oktober 2026
Katanya Khlilaf dan Cemburu, Motif Dwi Bagus Martono Mutilasi Istri dan Anak Tirinya!
Kriminal

Tetangga Tak Percaya, Dwi Bagus Tahun Ini Berhaji, Bisa Sesadis Itu Mutilasi Istri Siri dan Anak Tiri?

27 Oktober 2026
Katanya Khlilaf dan Cemburu, Motif Dwi Bagus Martono Mutilasi Istri dan Anak Tirinya!
Kriminal

Katanya Khlilaf dan Cemburu, Motif Dwi Bagus Martono Mutilasi Istri dan Anak Tirinya!

27 Oktober 2026
Biadab! Tim Relawan Karhutla Berguguran, Ada Dua TNI Aktif yang Garong Duit BNPB Siap Pakai
Kriminal

Biadab! Tim Relawan Karhutla Berguguran, Ada Dua TNI Aktif yang Garong Duit BNPB Siap Pakai

23 Oktober 2026
Ketakutan Jadi Saksi dan Jadi TSK, Nusron Wahid Belum Berani Pulang dari Malaysia?
Kriminal

Ketakutan Jadi Saksi dan Jadi TSK, Nusron Wahid Belum Berani Pulang dari Malaysia?

21 Oktober 2026
Korupsi BNPB Bikin KPK ‘Terpaksa’ Surati Panglima TNI, Perwira Tinggi Terlibat?
Kriminal

Korupsi BNPB Bikin KPK ‘Terpaksa’ Surati Panglima TNI, Perwira Tinggi Terlibat?

17 Oktober 2026
Next Post
Parah Nih, JPU Kasus Jagal Babulu Hanya Tuntut Junaedi 10 Tahun Padahal Sudah Bunuh 5 Nyawa+Perkosa 2 Korban

Si Jagal Babulu Junaedi Minta Dibebaskan Keluarga Korban, Alasannya Bikin Serem!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    383 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.