BEBASBARU.ID, DAERAH – Ulah polisi Polda Jateng yang lakukan penggrebekan tak manusiawi di subuh dinihari di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, kini makin panas.
Sumpah serapah, hingga usut sang Kapolda Jateng lalu pecat pun bergema, apalagi saat penggrebekan mirip mencari teroris saja, kayak tak ada siang hari, mana ponpes putri lagi.
Apalagi Kapolda Irjen Ror Hardy Siahaan yang berdarah Batak ini beragam Kristen, sehingga isu SARA pun kontan mencuat!
Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren. Pendalaman terhadap pelaksanaan tindakan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Dikutip dari tribunnews.com, Minggu (01/11/2026), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan pihaknya memahami penggeledahan tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurut Johnny, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Terkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Polda Jawa Tengah menyatakan telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan.
Kegiatan tersebut juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Selain itu, Polri turut menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.
Sementara itu, barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan dan inventarisasi.
Pada 31 Oktober, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi dan menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.
Johnny menegaskan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan keterbukaan terhadap evaluasi. Setiap perkara pidana, kata dia, ditangani berdasarkan bukti, sementara kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.***








