BEBASBARU.ID, GOSIP – Audrey Davis ngaku tak sadar saat melakukan adegan oh ya oh no dengan eks kekasihnya berinisial AP, direkam.
Rekaman itu dilakukan pada Desember 2022 yang lalu, di mana di lakukan di sebuah tempat, agaknya di sebuah kos-kosan.
Saat melakukan hubungan menaikan jakun tersebut, keduanya saat itu masih menjadi pasangan kekasih. Direkam AP sendiri, dan dia hanya orang biasa, bukan kalangan selebritis.
AP yang kini mendekam di sel Polda Metro Jaya jadi tersangka bersama dua orang lainnya, dengan tuduhan penyebaran konten bermuatan pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara.
AP Tak berkutik, saat di tangkap di rumahnya, di kawasan Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pria berinisial AP tersebut ditangkap penyidik di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (09/08/2024) malam.
“Sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/08/2024).
Dalam proses penangkapan tersebut, Ade Safri menyebut penyidik turut menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.
“Rencana tindak lanjut, mengirimkan barang bukti ke lab digital forensik untuk dilakukan pemeriksaan/uji laboratorium forensik,” tuturnya.
“Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud,” kata polisi.
Sebelumnya, Audrey Davis atau AD telah mengakui bahwa sosok pemeran wanita dalam video syur yang beredar di media sosial adalah dirinya.
Pengakuan itu disampaikan Audrey kepada penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan, Rabu (07/08/2024).
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita direkam di video tersebut adalah dirinya,” kata Ade.
Dalam pemeriksaan itu, jelas Ade Safri, AD juga menyerahkan dokumen yang nantinya akan diteliti oleh penyidik.
“Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar dia.
Polisi telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video porno Audrey Davis pada Selasa (30/07/2024). Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Audrey pun telah diperiksa penyidik pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan itu, Audrey mengakui sosok wanita dalam video itu adalah dirinya.***