Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terima Duit Sogokan Lebih 53 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Di Vonis 10 Tahun Penjara

Mantan kepala bea cukai Makassar Andhi Pramono akhirnya di vonis 10 tahun penjara, padahal dia sudah terbukti korupsi 53 M lebih

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
1 April 2024
in Kriminal
Terima Duit Sogokan Lebih 53 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Di Vonis 10 Tahun Penjara

Sejak Andhi Pramono di tahan dan kini di vonus 10 tahun, anak istrinya tak muncul lagi ke publik, sebab akibat suka tampil hedon lah, karir Andhi tamat (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

Baca Juga

Rekonstruksi: Jumran Sudah Rencanakan Aksinya Habisi Juwita Jurnalis, Pembunuhan di Mobil, Aneh Motifnya Belum Terungkap!

Sadis dan Bejad, di Duga Jumran Sengaja Bunuh Juwita Jurnalis, Setelah Rudapaksa Korban, di Rahim Ada Sesuatu!

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Tok, Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono akhirnya divonis 10 tahun penjara, sesuai tuntutan JPU sebelumnya.

Walaupun sudah terbukti terima uang sogokan lebih dari 53 miliar selama menjabat sebagai kepaal Bea Cukai, hukuman ini di rasa sangat ringan.

Majelis hakim menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.

Hakim Tipikor menilai, Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono dinilai telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.

Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.

Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang dalam bentuk rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000. \

Tak hanya itu, eks Pejabat Bea dan Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000.***

Tags: andhi pramonobea cukaigratifikasivonis

Post Terkait

Rekonstruksi: Jumran Sudah Rencanakan Aksinya Habisi Juwita Jurnalis, Pembunuhan di Mobil, Aneh Motifnya Belum Terungkap!
Kriminal

Rekonstruksi: Jumran Sudah Rencanakan Aksinya Habisi Juwita Jurnalis, Pembunuhan di Mobil, Aneh Motifnya Belum Terungkap!

5 April 2025
Sadis dan Bejad, di Duga Jumran Sengaja Bunuh Juwita Jurnalis, Setelah Rudapaksa Korban, di Rahim Ada Sesuatu!
Kriminal

Sadis dan Bejad, di Duga Jumran Sengaja Bunuh Juwita Jurnalis, Setelah Rudapaksa Korban, di Rahim Ada Sesuatu!

3 April 2025
Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru Pelaku Jumran Oknum TNI AL Tertutup, Pihak Kuasa Hukum-Keluarga Curiga!
Kriminal

Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru Pelaku Jumran Oknum TNI AL Tertutup, Pihak Kuasa Hukum-Keluarga Curiga!

1 April 2025
Jumran Oknum TNI AL Diduga Otak Tunggal Pembunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kematiannya Bukan Soal Liputan!
Kriminal

Jumran Oknum TNI AL Diduga Otak Tunggal Pembunuh Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kematiannya Bukan Soal Liputan!

28 Maret 2025
Setelah Viral Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya Berbaju Oranye
Kriminal

Setelah Viral Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Akhirnya Berbaju Oranye

13 Maret 2025
Usai Kencani Wanita BO Lewat Michat, Kapolres Ngada AKBP Fajar Minta Carikan Bocah Buat di Cabuli
Kriminal

Usai Kencani Wanita BO Lewat Michat, Kapolres Ngada AKBP Fajar Minta Carikan Bocah Buat di Cabuli

12 Maret 2025
Next Post
Beredar Nama-nama Pesohor yang Diduga Ikut Kecipratan 271 Triliun, Raffi Ahmad Kembali Disebut!

Beredar Nama-nama Pesohor yang Diduga Ikut Kecipratan 271 Triliun, Raffi Ahmad Kembali Disebut!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.