BEBASBARU.ID, TABALONG – Nasib ngenes harus dialami dokter Mastur Kurniawan, Dirut RS Badaruddin Kasim, Tabalong, Kalsel. Awalnya hanya jadi tahanan luar, karena mendapatkan vonis percobaan 1 tahun.
Namun kini statusnya berubah jadi tahanan alias narapidana, setelah tak sanggup bayar denda 1 miliar rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, melakukan eksekusi terhadapnya, karena tidak sanggup bayar denda sebesar Rp1 miliar terkait perkara limbah B3 tanpa pengelolaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong Muhammad Fadhil mengatakan Mastur ditangkap pada Selasa (24/09/2024) pukul 14.00 WITA dan langsung dikirim ke Lapas Kelas IIB Tanjung.
“Penahanan selama satu bulan karena yang bersangkutan tidak sanggup bayar denda Rp1 miliar dari perkara limbah B3 di RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong, ” jelas Fadhil di Tabalong, Rabu.
Dalam perkara pencemaran lingkungan ini Mastur divonis satu tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Tanjung pada 2 April 2024.
Untuk hukuman pidananya berupa percobaan satu tahun namun tidak ditahan dan Mastur masih aktif sebagai Direktur rumah sakit hingga akhirnya dieksekusi karena tidak sanggup membayar denda Rp1 miliar.
Fadhil menambahkan untuk hukuman pidana percobaan bagi Mastur berlaku hingga 19 April 2025.
Sebelumnya Kena Sanksi Disiplin
Dikutip BEBASBARU.ID dari Antaranews.com, Selasa (13/08/2024) yang lalu, Bagian BKPSDM mengatakan yang bersangkutan akan kena sanksi disiplin, juga penurunan pangkat.
“Untuk penjatuhan hukuman disiplin masih berproses dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu peraturan disiplin pegawai,” jelas Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Tabalong, Maman Suherman.
Maman menambahkan sebelumnya tim pemeriksa kabupaten telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Mastur yang kini masih menjabat sebagai Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong.
Mastur dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tabalong karena menghasilkan limbah B3 tanpa pengelolaan dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap pada 2 April 2024 dengan hukuman pidananya berupa percobaan satu tahun jadi tidak ditahan,” jelas juru bicara PN Tabalong Agrina Ika Cahyani.***