BEBASBARU.ID, POLITIK – Legislator Partai Amanat Nasional, Pangeran Khairul Saleh dikabarkan sempat ketar-ketir dengan gugatan yang di ajukan Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Kalsel 1.
Gugatan ini dilakukan Partai Demokrat, atas nama Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Kalsel, Saiful Rasyid, yang juga mantan Bupati HST dua periode.
Saiful maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel 1 menemukan adanya dugaan anomali antara rekapitulasi C1 dengan D1 hasil.
Menurutnya, jumlah suara D1 jauh meningkat dibanding C hasil yang pihaknya kantongi. Yang aneh, bagi Saiful, ‘suara siluman’ itu diduga hanya mengarah ke Partai Amanat Nasional (PAN).
“Suara parpol dan caleg lain memang tidak ada yang berkurang, entah dari mana suara siluman itu didapat,” ujarnya pada wartawan, Selasa 27 Pebruari 2024 yang lalu.
Saiful juga membeberkan contoh bukti anomali yang dituding. Ia mengambil contoh di Kecamatan Astambul dan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.
Berdasarkan rekapitulasi C1, suara PAN memperoleh 55 suara di Sungai Pinang. Namun, versi D1, perolehan suara PAN meningkat menjadi 734.
“Artinya, ada dugaan penggelembungan sebanyak 679 suara yang dilakukan,” ujarnya.
Tak cukup sampai di situ. Rekapitulasi C1 di Kecamatan Astambul, PAN memperoleh 1.208 suara. Tetapi, berdasarkan D1, suaranya menggelembung menjadi 1.928.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI yang diajukan oleh Partai Demokrat.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Senin (10/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Dalam Pokok Permohonan; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan.
Sebelumnya, Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI.
Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dinilai karena adanya penambahan suara yang terjadi di 7 kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan Partai Amanat Nasional dan merugikan Partai Demokrat.
Hal itu dinilai memengaruhi hasil Pemilihan Umum terhadap pengisian kursi DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I.
Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.
Putusan PHPU legislatif itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.***