BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Media sosial tiktok kembali geger, setelah adanya isu Rafael Alun rampok duit negara hingga 3000 triliun, yang modusnya dibagi-bagi ke 25 artis.
Yang paling kencang di sebut kembali inisial R dan ada dua inisial R yang kini dianggap kaya raya, tapi jalurnya bikin curiga, yakni artis Raffi Ahmad dan selebgram sekaligus pengusaha mobil CBU, Rudi Salim.
Rafael Alun melalui pengacaranya langsung membantah tudingan itu dan bilang itu info yang sangat menyesatkan dan tak benar alias hoak.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dengan pidana 14 tahun penjara.
Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hukuman ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 8 Januari 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” demikian amar putusan banding yang dimuat di situs PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Selain pidana badan, Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 10.079.095.519 subsider tiga tahun bui.
Adapun putusan banding yang teregistrasi dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI ini diketuk pada Kamis, 7 Maret 2024.
Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eks pejabat Pajak itu juga terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 tahun 2010.
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak Di tingkat banding.
Majelis hakim PT DKI Jakarta hanya mengubah mempertimbangkan status barang bukti nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta.
Menurut majelis hakim, perlu dilakukan perbaikan terhadap redaksi status barang bukti tersebut agar eksekusi, dengan demikian memori banding penasihat hukum dapat dikabulkan sebagian.
“Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada darimana benda disita.”
“Sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan banding tersebut.
Dalam perkara ini, Rafael bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek disebut telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.
Gratifikasi ini disebut diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Hal ini berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael Alun. Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Selain gratifikasi.
Eks pejebat Pajak itu bersama Ernie juga disebut melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp 31,7 miliar.
Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp 11,5 miliar dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat (USD) serta sejumlah Rp 14,5 miliar.
Rafael terbukti menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Selain itu, ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.***