Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Si Jagal Babulu Junaedi Minta Dibebaskan Keluarga Korban, Alasannya Bikin Serem!

Mujiono kakak korban Waluyo bahkan mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja, agar mereka yang menyelesaikan dengan Hukum Adat.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
7 Maret 2024
in Kriminal
Parah Nih, JPU Kasus Jagal Babulu Hanya Tuntut Junaedi 10 Tahun Padahal Sudah Bunuh 5 Nyawa+Perkosa 2 Korban

Keluraga korban pembunuhan Junaedi si jagal Babulu minta ybs di bebaskan saja sekalian, mereka akan lakukan hukum adat! (dok, tangkapan layar)

192
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Keluarga korban si Jagal Babulu benar-benar tak habis pikir dengan tuntutan JPU. Mereka lantas minta agar Junaedi dibebaskan sekalian.

“Kami akan selesaikan secara adat saja, biar hati kkamu puas!” ujar salah satu keluarga korban, saking kesalnya dengan tuntutan JPU tersebut.

Baca Juga

Otak Pembunuhan Ilham Pradipta Kacab BRI Pendiri Guruku.com dan Motivator yang Suka Tampil Glamor

20 Kades Berjamaah di OTT Kejaksaan Sumsel Gara-gara Urunan Suap Aparat

Mereka terlihta sedih bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah mereka, saat mengetahui Junaedi hanya dituntut 10 tahun penjara.

Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, keluarga korban yang hadir di PN Penajam, diajak ke Kejaksaan Negeri PPU.

Mereka diberikan penjelasan tentang alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut 10 tahun penjara.

Satu persatu anggota keluarga mengeluarkan tanggapan. Yang pada intinya 10 tahun dianggap sangat tidak adil.

Sejak awal mereka hanya meminta agar Junaedi dihukum mati.

Bahkan jika dihukum mati pun mereka anggap belum cukup, sebab Junaedi telah membunuh lima orang sekaligus.

Mujiono kakak korban Waluyo bahkan mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja, agar mereka yang menyelesaikan dengan Hukum Adat.

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.

Penjara 10 tahun itu sangat sebentar, pada usia 28 tahun Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Rugi banyak saya pak, keluarga saya lima orang dibunuh.

Ini pembunuhan sadis. Bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.

Suara satu persatu pihak keluarga dengan nada meninggi saat bergantian menyampaikan pendapat.

Meskipun masih bisa menahan emosi, tapi tampak saat mereka beranjak dari Kejaksaan Negeri, wajah-wajah keluarga korban yang biasa ramah, terlihat memerah.

“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.

* Pasal yang dituntutkan:

– Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

– Pasal 363 tentang pencurian

Keputusan Hakim Jadi Harapan

Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas, tuntutan JPU sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis.

Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.

“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.

Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Kata Asrul, Majelis Hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara.

Diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.

“Kita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya.

Kata dia, putusan yang seadil-adilnya ini juga akan menjadi acuan ke depannya apabila ada tindakan sadis yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Selain itu, untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.

“Mohon maaf nanti bisa dieksploitasi anak tersebut menjadi pembunuh bayaran, karena vonis yang mengakomodir hak perlindungan anak itu,” pungkasnya.***

Tags: HukumJunaediPenajamsi jagal babulu

Post Terkait

Otak Pembunuhan Ilham Pradipta Kacab BRI Pendiri Guruku.com dan Motivator yang Suka Tampil Glamor
Kriminal

Otak Pembunuhan Ilham Pradipta Kacab BRI Pendiri Guruku.com dan Motivator yang Suka Tampil Glamor

25 Agustus 2025
20 Kades Berjamaah di OTT Kejaksaan Sumsel Gara-gara Urunan Suap Aparat
Kriminal

20 Kades Berjamaah di OTT Kejaksaan Sumsel Gara-gara Urunan Suap Aparat

27 Juli 2025
Dua Eks Polisi Atasan Nurhadi Di Sebut Otak Pembunuhan, Diduga Tak Terima Wanitanya Menyukai Korban
Kriminal

Dua Eks Polisi Atasan Nurhadi Di Sebut Otak Pembunuhan, Diduga Tak Terima Wanitanya Menyukai Korban

15 Juli 2025
Banyak Kejanggalan Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi , Misri Puspitasari Telpon Ibunya Sambil Nangis
Kriminal

Banyak Kejanggalan Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi , Misri Puspitasari Telpon Ibunya Sambil Nangis

12 Juli 2025
Misteri Kematian Brigadir Nurhadi Simpang Siur, Setelah Gadis Open BO Bingung Jadi TSK
Kriminal

Misteri Kematian Brigadir Nurhadi Simpang Siur, Setelah Gadis Open BO Bingung Jadi TSK

12 Juli 2025
Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel
Kriminal

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel

5 Juni 2025
Next Post
Wow! Megawati Efek Bikin Liga Voli Korea Melejit Penonton, Gajinya Bakalan dinaikan Jadi 2,3 Miliar Setahun!

Wow! Megawati Efek Bikin Liga Voli Korea Melejit Penonton, Gajinya Bakalan dinaikan Jadi 2,3 Miliar Setahun!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    478 shares
    Share 191 Tweet 120
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.