BEBASBARU.ID, DUNIA ISLAM – Bagaimana caranya mengganti sholat yang sengaja atau tidak sengaja kita tinggalkan saat memsuki aqil baligh?
Apakah wajib di ganti? Jawabannya Iya.
Bagaimana caranya?
Ustadz Abdul Somad pun beberkan bagaimana caranya, yakni bila tertinggal atau terlewat waktunya, sholat lima waktu tetap harus dikerjakan dengan meng-qadha.
Qadha sholat merupakan menganti sholat lima waktu yang tertinggal atau tidak dilaksanakan, baik disengaja maupun tidak.
Mengganti shalat yang lupa dilaksanakan itulah yang dalam istilah fikihnya kemudian disebut dengan Qadha Shalat.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan cara mengqadha shalat yang pernah ditinggalkan atau tidak dikerjakan bertahun-tahun.
Dikutip BEBASBARU.ID dari Serambinews.com, Selasa (20/08/2024 dalam istilah fikihnya mengganti shalat yang lupa dilaksanakan itulah yang kemudian disebut dengan qadha shalat.
Shalat qadha itu sama saja seperti shalat lima waktu pada biasanya. Namun perbedaanya saat niat shalat, lafaz ada’an saat shalat pada waktunya itu diganti dengan qodho’an.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan cara mengqadha shalat yang pernah ditinggalkan atau tidak dikerjakan bertahun-tahun.
Tak mengerjakan shalat fardhu semasa hidup maka wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mengganti atau mengqadhanya.
Cara mengqadha shalat yang telah ditinggalkan, Ustadz Abdul Somad mengatakan mulanya harus dihitung terlebih dahulu kurun waktu tak mengerjakan shalat.
“Wajib mengqadha ketika semasa muda tak menunaikan shalat, misalnya akil baligh usia 10 tahun, baru mengerjakan shalat 20 tahun, maka kurun waktu 10 tahun yang tertinggal waijib diqadha,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Cara mengqadha shalat yakni misalnya masuk waktu Zhuhur maka kerjakan dulu shalat Zhuhur baru kemudian shalat qadha zhuhur setelahnya, begitu pula shalat di waktu lainnya, Ashar, Maghrib, Isya, dan Shubuh.
Hukum qadha shalat wajib dilakukan sesuai dengan pendapat empat mazhab Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Hambali.
Meski bisa diqadha, Ustadz Abdul Somad berpesan bagi anak-anak muda tidak meremehkan atau menanggap enteng shalat.
Shalat hendaknya selalu dikerjakan sesuai waktunya dan tidak dengan sengaja meninggalkan selagi bisa dikerjakan.
Selain shalat fardhu yang diwajibkan, umat Islam juga dianjurkan menunaikan shalat sunnah. Diketahui shalat fardhu hukumnya wajib bagi kaum muslim, andai tidak dikerjakan maka akan berdosa.
Selain shalat fardhu, shalat sunnah juga dianjurkan namun tidak diwajibkan. shalat sunnah ada banyak sekali jenisnya dan dikerjakan dalam waktu tertentu atau waktu yang tidak dibatasi.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan seseorang yang berpindah-pindah tempat ketika selesai shalat dan ingin melakukan shalat berikutnya adalah perbuatan yang bagus dilakukan.
“Dalilnya apa? Karena semua tempat sujud itu bersaksi, bekas tapak kaki dan bekas kening menjadi saksi. Kalaupun tidak pindah dari tempat semula tidak apa-apa,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Sehingga misalnya seseorang yang mengerjakan sejumlah shalat hanya berada di satu tempat shaf saja maka hukumnya mubah atau boleh-boleh saja.
Sebab berpindah tempat tersebut bukan rukun atau syarat sah shalat.***