BEBASBARU.ID, POLITIK – Seperti sudah di duga sebelumnya, non aktif yang di berikan pada Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Adies Kadir, dan Nafa Urbach akan anti klimaks.
Adalah sidang MKD atau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan, kelima orang ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik pada Agustus 2025 sudah tidak ada lagi.
“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media,” ujar Wakil Ketua MKD DPR TB Hasanuddin di ruang sidang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Lalu, Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro menyebut, jika aduan telah dicabut, maka perkaranya sudah tidak ada lagi.
“Bahwa ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut, oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada,” kata Agung.
Para pelapor pun tidak menghadiri sidang putusan pelanggaran kode etik lima anggota DPR non-aktif. Mereka dibolehkan untuk tidak hadir mengingat sudah mencabut laporannya.
Adapun sejumlah pelapor tersebut ialah Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram (dosen), Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, Lembaga Bantuan Hukum, dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI).
5 anggota DPR dilaporkan ke MKD
Pada Senin (03/11/2025) kemarin, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan kenapa lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR.
Lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.”
“Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” ujar Dek Gam.
Lalu, untuk Nafa Urbach, Dek Gam menyebut politisi Nasdem itu dilaporkan karena hedon dan tamak.
Menurutnya, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan statement bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.
“Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” tuturnya.
Selanjutnya, lanjut Dek Gam, Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025.
Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.
“Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” jelas Dek Gam.
“Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” sambungnya.
Sementara itu, Dek Gam menyebut Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik.
“Lima, teradu Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas,” imbuh Dek Gam.***







