BEBASBARU.ID, TABALONG – Pembangunan fisik rumah sakit (RS) Kelua, di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong kini bikin geger.
Pasalnya proyek yang tahun 20220 silam di anggarkan 3,2 miliar, lalu di tambah 7 miliar Tahun 2023 melalui APBD, kini di duga di korupsi.
Ini jadi kado pahit bagi Bupati Tabalong Drs H Anang Syahfiani Msi yang akan pensiun sebagai Bupati pada 31 Desember 2023 nanti.
Sebelumnya, Bupati Anang sempat membanggakan rumah sakit ini akan jadi alternatif bagi warga, bila berobat ke rumah sakit, selain RS Badaruddin Kasim, di Maburai, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Tabalong kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Rumah Sakit Kelua pada APBD Tahun 2023.
Rencana lanjutan pembangunan Rumah Sakit Kelua dibahas dalam rapat kerja Dinas Kesehatan Tabalong dengan Komisi Satu DPRD Tabalong pada Rabu, 3 Mei 2023 yang lalu.
Diketahui, pembangunan Rumah Sakit Kelua akan dilanjutkan dengan APBD Kabupaten Tabalong 2023 sebesar kurang lebih 7 miliar rupiah.
“Jadi itu insya Allah selesai pembangunannya tahun ini. Selesai tahun ini mudah-mudahan. (Jadi tahun 2024 sudah bisa dioperasikan). Mudah-mudahan, belum tentu juga, karena kita kan alkesnya belum, dan tenaganya belum ya,” ujar Ahmad Rivai, Sekretaris Dinkes Tabalong waktu itu (kini sudah pensiun).
Rumah Sakit Kelua yang merupakan Rumah Sakit Pratama Tipe D ini dibangun di lahan seluas 4 hektar, di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua.
Pembangunan Rumah Sakit Kelua dilakukan secara bertahap sejak tahun 2020 dengan pembangunan gedung administrasi.
Dilanjutkan tahun 2022 dengan pembangunan sepertiga bangunan pelayanan dan instalasi Gawat Darurat, dan 2023 pembangunan dua pertiga ruang rawat jalan.
Kadinkes dan 3 Orang Lainnya di Tahan
Dugaan korupsi pembangunan rumah sakit ini justru melibatkan pejabat elit di Pemkab Tabalong, salah satunya Kepala Dinas Kesehatan, dr Taufiqurrahman Hamdie.
Kejari Tabalong gercep dan lakukan penahanan pada ke Kadiskes tersebut, termasuk 3 orang lainnya yang terlibat.
Dikutip BEBASBARU.ID dari metro7.co.id, Sabtu (09/12/2023), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, sudah menetapkan empat tersangka berinisial TH, IW, DY dan YS terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua Tahun Anggaran 2022, pada Kamis (7/12/2023).
Menurut Kejari Tabalong, Aditya Aelman Ali melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil para tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong dan pelaksana kegiatan (swasta) pembangunan Rumah Sakit Kelua.
“Para tersangka datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri Tabalong dan penahanan mengacu pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Fadhil.
Adapun disamping itu, penyidik Kejari Tabalong menahan empat tersangka tersebut di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung di Jalan Jaksa Agung Tanjung.
Fadhil menambahkan penyidik Kejaksaan menahan empat tersangka karena pertimbangan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana di atas lima tahun.
Dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Fadhil menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***