BEBASBARU.ID, POLITIK – Walaupun menurun jauh dari perolehan kursi di Pemilu 2019 silam, namun PDIP sukses pertahankan kursi Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029.
PDIP yang buktikan sesumbarnya dengan hattrick pemilu memiliki 110 kursi, unggul 8 kursi dari Partai Golkar yang secara mengejutkan jadi runner up.
Sementara Partai Demokrat yang harusnya berada di urutan ke 7 suara sah nasional, justru berada di juru kunci, kalah kursi dari PAN yang peroleh 48 kursi, PD sendiri hanya raih 44 kursi.
Sehingga, hasil Pemilihan Legislatif DPR RI menempatkan PDI-P sebagai pemegang kursi terbanyak di Senayan untuk periode 2024-2029.
Sementara itu, itu Partai Demokrat ada di urutan juru kunci. Hasil penghitungan terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI.
PDI-P berhasil meraup 110 (18,97 persen) kursi dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI.
Sementara itu, Partai Demokrat diprediksi mendapatkan 44 (7,56 persen) kursi setelah meraup 11.283.160 suara sah dari 84 dapil yang ada.
Daftar partai politik dan total perolehan kursi DPR RI 2024:
1. PDI-P: 110 (18,97 persen) kursi
2. Golkar: 102 (17,59 persen) kursi
3. Gerindra: 86 (14,83 persen) kursi
4. PKB: 68 (11,72 persen) kursi
5. Nasdem: 69 (11,9 persen) kursi
6. PKS: 53 (9,14 persen) kursi
7. PAN: 48 (8,28 persen)
8. Demokrat: 44 (7,56 persen) kursi
Angka ini merupakan hasil penghitungan terhadap total perolehan suara sah hasil rekapitulasi tingkat nasional KPU RI mengacu pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah. MK akan menyidangkan sengketa Pileg 2024 sekitar pertengahan atau akhir April 2024.
Dan harus sudah memutusnya dalam 30 hari kerja atau hingga sekitar awal Juni 2024. Setelahnya, KPU RI akan melakukan penghitungan resmi terkait perolehan kursi partai politik dan pemenang kursi DPR RI.***