BEBASBARU.ID, POLITIK – Ditengah kehebohan politik, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan paslon gubernur dan wakilnya yang belum berusia 30 tahun boleh ngedaftar Pilkada.
Terbetik kabar terbaru, Budisatrio Djiwandono keponakan Prabowo Subianto yang baru saja mualaf ini menolak dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Walaupun kader-kader Partai Gerindra sudah gencar memasang striker bergambar Budisatrio dan Kaesang Pangarep For DKI 2024-2029.
BEBASBARU.ID megetahui informasi ini dari tayangan live kompasTV hari ini, Jumat (31/05/2024).
Pengamat politik Yunarto Wijaya yang diwawancara reporter Kompas TV sebut, striker ini ulah timses di Gerindra. “Yang tentunya kalah menang pasti sukses,” sindir Yunarto.
‘Budisatrio punya modal politik yang bagus, dia pintar berkomunikasi dengan warga, terlepas dia keponakan Prabowo. Tapi saya menilai, kapasitasnyya sebagai politisi jempolan terlihat.”
“Sayang sekali kalau dia mau di dorong-dorong maju Pilkada DKI, pasti kelak orang hanya akan pandang Prabowo, apalagi calon wakilnya Kaesang, anak bungsu Presiden Jokowi, yang disebut politisi instan. Saran saya, Budisatrio bagusnya terus berproses sebagai politisi jempolan di masa depan,” ungkap Yunarto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi santai isu putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep ikut pemilihan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024.
“Kalau pun dicalonkan belum tentu menang juga,” kata Doli lewat sambungan telepon, Kamis (30/05/2024 kemarin.
Putusan itu mengubah syarat batas usia pencalonan gubernur dan wakil gubernur dan membuka peluang untuk Kaesang maju di Pilkada 2024. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 ubah soal batasan usia.
Doli mengaku mengetahui gugatan tersebut jauh hari sebelumnya. Dia menilai gugatan itu bukan hanya berkaitan dengan Kaesang. Doli meminta publik tidak berprasangka negatif.
“Saya tahu persis siapa yang mengajukan gugatan dan segala macamnya saya tahu. Bukan hanya ada kaitannya dengan soal Kaesang. Sepengetahuan saya gitu,” kata Doli.
Hanya saja, Doli memberi catatan dan meyakini sebaiknya perubahan aturan UU diserahkan pembuat UU. Dalam hal ini DPR dan pemerintah.
“Cuma waktu itu, saya juga yang kedua kan penganut, kalau terjadi perubahan UU harusnya itu dilakukan oleh pembuat UU. DPR dan pemerintah. Supaya kita mempunyai alasan akademik yang cukup kuat kenapa kita menentukan batas umur sekian misalnya,” katanya.
“Tapi ya sudahlah, karena memang dalam sistem ketatanegaraan kita juga kalau ada orang yang menggugat,” imbuh Doli.
MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Lewat putusan itu, MA menyatakan bahwa cagub dan cawagub kini harus berusia 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Putusan itu mengubah aturan sebelumnya di PKPU yang mensyaratkan cagub dan cawagub berusia 30 terhitung sejak tanggal penetapan sebagai calon oleh KPU.
Putusan itu membuka ruang bagi Kaesang untuk maju di Pilgub. Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, meski saat pendaftaran pada Agustus syarat batas usia itu belum ia penuhi alias masih 29 tahun.
Terlebih di hari yang sama, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendorong duet Budisatrio Djiwandono dengan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024.
“Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024,” tulis Dasco di Instagramnya, Rabu (29/5).***