Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Tokoh, Politik dan Investigasi

Nah Loh, MK Bikin Heboh Lagi, Parpol Non Parlemen Bisa Usung Paslon, Ini Syarat-syaratnya

MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
20 Agustus 2024
in Tokoh, Politik dan Investigasi
Nah Loh, MK Bikin Heboh Lagi, Parpol Non Parlemen Bisa Usung Paslon, Ini Syarat-syaratnya

MK ubah persyaratan daftar ke KPU bagi paslon, yakni parpol non parlemen bisa daftarkan paslonnya dengan beberapa syarat (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, POLITIK – Parpol non parlemen atau yang gagal dapat kursi di DPRD Propini-Kabupaten/Kota kini bisa bernafas lega, mereka bisa usulkan calon dengan syarat-syarat tertentu.

Ini tentu sebuah kabar baik bagi siapapun yang ingin maju dengan limit waktu tinggal beberapa hari lagi ini. Sebelum pendaftaran di buka KPU mulai 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024.

Baca Juga

Dituding Ganggu Urusan Dapur Pemda Karena Bongkar Duit di Endapkan! Ini Jawaban Cerdas Menkeu Purbaya

Ogah Temui KDM, Menkeu Purbaya Justru Sebut BPK Beraksi dan Siap-siap Semua Kepala Daerah Stress!

Kini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa ajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik non parlemen peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur bagi parpol non parlemen:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.***

Tags: MKnon parlemenpaslonPilkada

Post Terkait

Dituding Ganggu Urusan Dapur Pemda Karena Bongkar Duit di Endapkan! Ini Jawaban Cerdas Menkeu Purbaya
Tokoh, Politik dan Investigasi

Dituding Ganggu Urusan Dapur Pemda Karena Bongkar Duit di Endapkan! Ini Jawaban Cerdas Menkeu Purbaya

2 November 2025
Ogah Temui KDM, Menkeu Purbaya Justru Sebut BPK Beraksi dan Siap-siap Semua Kepala Daerah Stress!
Tokoh, Politik dan Investigasi

Ogah Temui KDM, Menkeu Purbaya Justru Sebut BPK Beraksi dan Siap-siap Semua Kepala Daerah Stress!

23 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Kembali Bikin Heboh, Isyaratkan Bentar Lagi Mafia Kakap Di Tangkapi Gede-gedean
Tokoh, Politik dan Investigasi

Menkeu Purbaya Kembali Bikin Heboh, Isyaratkan Bentar Lagi Mafia Kakap Di Tangkapi Gede-gedean

21 Oktober 2025
Amboiii…Ada yang Mau Nyogok Presiden Prabowo 16 T, Diduga Komplotan Mafia Migas-Batubara
Tokoh, Politik dan Investigasi

Amboiii…Ada yang Mau Nyogok Presiden Prabowo 16 T, Diduga Komplotan Mafia Migas-Batubara

20 Oktober 2025
Luhut Kembali Berlakon Bak Menteri Segala Urusan, Minta Menkeu Beri Modal 50 T Setahun Ini, Ini Kata Purbaya
Tokoh, Politik dan Investigasi

Luhut Kembali Berlakon Bak Menteri Segala Urusan, Minta Menkeu Beri Modal 50 T Setahun Ini, Ini Kata Purbaya

18 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Tetap Tolak Bayar Hutang Whoosh, Enak Ajee, Katanya
Tokoh, Politik dan Investigasi

Menkeu Purbaya Tetap Tolak Bayar Hutang Whoosh, Enak Ajee, Katanya

14 Oktober 2025
Next Post
Gara-gara Partai Gelora dan Partai Buruh, PDIP Kini Sumringah! Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta

Gara-gara Partai Gelora dan Partai Buruh, PDIP Kini Sumringah! Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi di Pilgub Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.