BEBASBARU.ID, GOSIP – Setelah sekian lama ngumpet, Audrey Davis akhirnya muncul juga ke publik, tapi bukan untuk konpres, namun datangi panggilan kepolisian.
Tak sendiri, Audrey di dampingi ayah kandungnya David Bayu mantan vocalis Band Naif dan kuasa hukumnya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengakuan tersebut disampaikan Audrey dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu (07/08/2024).
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Ade Safri dalam keterangannya.
Inilah penampilan perdana Audrey Davis, setelah heboh video syurnya ke publik hampir sebulan yang lalu dan memicu beragam spekulasi.
Pemicunya, Ia dinilai mirip dengan sosok wanita pemeran video syur yang viral belum lama ini.
Terkini, Audrey turut dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tengah menangani penyidikan tersebarnya video syur tersebut.
Audrey datang tak sendiri, dia hadir bersama sang ayah dan juga kuasa hukum, Sandy Arifin memenuhi panggilan polisi, Selasa (6/8/2024).
Fakta soal pemanggilan Audrey dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
“Sudah datang di Ruang Riksa Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ),” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (06/08/2024).
“Didampingi ayahnya dan Sandy Arifin,”katanya ke wartawan.
Sebagai informasi, video syur dengan pemeran mirip Audrey Davis itu pertama kali tersebar oleh akun X dengan judul “Miss AD Viral”.
Video tersebut lantas jadi sorotan di media sosial sejak 27 Juni 2024. Pihak kepolisian juga diketahui telah menangkap dua orang penyebar video asusila tersebut.
Konten pornografi atau video syur mirip anak musisi Tanah Air, Audrey Davis ternyata diperjualbelikan oleh salah satu pelaku, MRS (22) di media sosial.
Menurut informasi dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, pelaku nekat menjual video tersebut dengan kisaran harga Rp35 ribu sampai Rp100 ribu.
Pelaku, lanjut Ade, menjual video itu melalui channel Telegram miliknya.
“Jadi MRS menawarkan dan menjual konten tersebut pada dua channel Telegram miliknya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
MRS menjualnya dengan pilihan dua paket video, yakni VIP dan VVIP. Paket VIP dibanderol dengan harga Rp35 ribu, sedangkan paket VVIP dihargai Rp100 ribu.
“Pelaku awalnya memberikan preview video di channel Telegram miliknya. Kalau ada (masyarakat) yang tertarik, pembeli tinggal memilih dua paket yang disediakan,” ungkap Ade Safri.
Apabila ada pelanggan yang tertarik membeli, MRS lalu mengarahkannya untuk membayar harga paket ke akun e-wallet miliknya.
Ketika pembeli sudah mengirimkan bukti pembayaran, pelaku lantas memberikan situs yang berisi video syur tesebut.
“Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih,” jelas Ade Safri.***