BEBASBARU.ID, GOSIP – Bagaimana kasus dugaan penggelapan uang perusahaan ini sampai mencuat dan akhirnya bergulir jadi laporan ke pihak kepolisian Metro Jaksel?
Katanya, salah satu faktor kenapa Arina Winarto alias AW menceraikan Tiko Aryawardhana kepolisi, akibat masalah ini, AW merasa Tiko tak jujur kelola perusahaan.
Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Leo Siregar selaku kuasa hukum AW menjelaskan dugaan penggelapan itu terjadi pada tahun 2015 hingga 2021.
Saat kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
AW saat itu menduduki jabatan sebagai komisaris, sementara Tiko sebagai direktur. Leo mengklaim seluruh modal pendirian perusahaan berasal dari AW.
Leo mengatakan AW bersikap pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri urusan bisnis.
Sehingga, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk hal terkait keuangan.
Pada 2019, kata Leo, tiba-tiba Tiko menyatakan ingin menutup perusahaannya karena tidak kuat membayar sewa. Hal ini membuat AW curiga.
Kecurigaan soal dugaan penggelapan makin menguat di tahun 2021 saat AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan.
Leo mengungkapkan saat itu kliennya membandingkan kedua dokumen tersebut dan menemukan ada dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi, untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya.”
“Dan, karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Kkien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” ujarnya.
Leo mengatakan laporan itu telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tahun 2022 dan telah naik ke tahap penyidikan pada Februari lalu.
“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara,” ucap Leo.***