Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Nasional dan Daerah

Kepala Daerah yang Mau Lengser Desember Ini Bersorak, MK Batalkan Soal Masa Jabatan yang Terpotong

MK beri catatan, yakni sepanjang tidak melewati 1 bulan, sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
23 Desember 2023
in Nasional dan Daerah
Kepala Daerah yang Mau Lengser Desember Ini Bersorak, MK Batalkan Soal Masa Jabatan yang Terpotong

MK kabulkan gugatan Emil Dardak, soal masa jabatan kepala daerah yang terpotong (dok, tangkapan layar)

190
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.COM, NASIONAL – Kepala daerah yang bersiap lengser Desember 2023 ini kini bersorak gembira, masa jabatan mereka tetap utuh 5 tahun.

Penyebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong.

Baca Juga

Mantan Wapres JK Nilai Kelakuan Mendagri Tito dan Gubsu Bobby Konyol dan Bikin Masalah Baru!

Pemerintah Prank Rakyat, PLN Tak Jadi Beri Diskon 50%, Alasannya..?

Ini tentu saja membuat mereka bisa menghabiskan masa jabatan mereka sampai habis 5 tahun. Walaupun MK beri catatan, yakni sepanjang tidak melewati 1 bulan, sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Maka kepala daerah bersangkutan masih bisa lanjutkan sisa masa jabatannya. Gugatan ini dilakukan Wagub Jatim Emil Dardak.

Ikut menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023.

Padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”

“Sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024′,” kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023) lalu.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.

“Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” ujarnya.***

Tags: gugatanJabatankepala daerahMK

Post Terkait

Mantan Wapres JK Nilai Kelakuan Mendagri Tito dan Gubsu Bobby Konyol dan Bikin Masalah Baru!
Nasional dan Daerah

Mantan Wapres JK Nilai Kelakuan Mendagri Tito dan Gubsu Bobby Konyol dan Bikin Masalah Baru!

14 Juni 2025
Pemerintah Prank Rakyat, PLN Tak Jadi Beri Diskon 50%, Alasannya..?
Nasional dan Daerah

Pemerintah Prank Rakyat, PLN Tak Jadi Beri Diskon 50%, Alasannya..?

2 Juni 2025
Tak Masalah Suka Pamer Di Medsos, Dedi Mulyadi Sebut Duit Belanja Iklan dari 50 M Kini Hanya 3 M
Nasional dan Daerah

Tak Masalah Suka Pamer Di Medsos, Dedi Mulyadi Sebut Duit Belanja Iklan dari 50 M Kini Hanya 3 M

29 April 2025
Kembali Gubernur Jabar Bikin Gebrakan, Larang Minta-minta Sumbangan di Jalanan Untuk Dalih Apapun!
Nasional dan Daerah

Kembali Gubernur Jabar Bikin Gebrakan, Larang Minta-minta Sumbangan di Jalanan Untuk Dalih Apapun!

12 April 2025
Dedi Mulyadi Sejak Dilantik Jadi Gubernur Jabar Hingga Kini Nggak Pernah Ngantor, Ini Alasannya!
Nasional dan Daerah

Dedi Mulyadi Sejak Dilantik Jadi Gubernur Jabar Hingga Kini Nggak Pernah Ngantor, Ini Alasannya!

30 Maret 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu KTP Lama Lagi dan Bisa di Cicil!
Nasional dan Daerah

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Permudah Perpanjang STNK, Tak Perlu KTP Lama Lagi dan Bisa di Cicil!

17 Maret 2025
Next Post
Kho Ping Hoo Istana Pulau Es (Bab 53), Kam Liong Sadar, Kemenakannya Suma Hoat Cintai Tunangan Orang

Panglima Khu Setia Sampai Mati ke Menteri Kam - Kho Ping Hoo Istana Pulau Es (Bab 163)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    572 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.