Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Nasional dan Daerah

Kepala Daerah yang Mau Lengser Desember Ini Bersorak, MK Batalkan Soal Masa Jabatan yang Terpotong

MK beri catatan, yakni sepanjang tidak melewati 1 bulan, sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
23 Desember 2023
in Nasional dan Daerah
Kepala Daerah yang Mau Lengser Desember Ini Bersorak, MK Batalkan Soal Masa Jabatan yang Terpotong

MK kabulkan gugatan Emil Dardak, soal masa jabatan kepala daerah yang terpotong (dok, tangkapan layar)

191
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.COM, NASIONAL – Kepala daerah yang bersiap lengser Desember 2023 ini kini bersorak gembira, masa jabatan mereka tetap utuh 5 tahun.

Penyebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong.

Baca Juga

Indonesia Kemarau Parah, Tapi 3 Propinsi Ini Malah Hujan Terus Hingga Banjir!

Turunnya Hanya Secuil Naiknya Melejit, Hari Ini Pertamina Turunkan BBM Non Subsidi

Ini tentu saja membuat mereka bisa menghabiskan masa jabatan mereka sampai habis 5 tahun. Walaupun MK beri catatan, yakni sepanjang tidak melewati 1 bulan, sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Maka kepala daerah bersangkutan masih bisa lanjutkan sisa masa jabatannya. Gugatan ini dilakukan Wagub Jatim Emil Dardak.

Ikut menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023.

Padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”

“Sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024′,” kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023) lalu.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.

“Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” ujarnya.***

Tags: gugatanJabatankepala daerahMK

Post Terkait

Indonesia Kemarau Parah, Tapi 3 Propinsi Ini Malah Hujan Terus Hingga Banjir!
Nasional dan Daerah

Indonesia Kemarau Parah, Tapi 3 Propinsi Ini Malah Hujan Terus Hingga Banjir!

7 Agustus 2026
Turunnya Hanya Secuil Naiknya Melejit, Hari Ini Pertamina Turunkan BBM Non Subsidi
Nasional dan Daerah

Turunnya Hanya Secuil Naiknya Melejit, Hari Ini Pertamina Turunkan BBM Non Subsidi

1 Agustus 2026
Rekor Buruk Jateng! Sudah 5 Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Pemalang
Nasional dan Daerah

Rekor Buruk Jateng! Sudah 5 Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Pemalang

29 Juli 2026
Pasca Cicak V Buaya Jilid IV, Isu Pergantian Kapolri Makin Kuat, Siapa Kandidatnya!
Nasional dan Daerah

Pasca Cicak V Buaya Jilid IV, Isu Pergantian Kapolri Makin Kuat, Siapa Kandidatnya!

28 Juli 2026
Gara-gara Dugaan Barter Kasus Antara Polisi-Kejaksaan, Kepercayaan Rakyat Pada Hukum Anjlok Parah!
Nasional dan Daerah

Gara-gara Dugaan Barter Kasus Antara Polisi-Kejaksaan, Kepercayaan Rakyat Pada Hukum Anjlok Parah!

23 Juli 2026
15 Kepala Daerah ‘Amsiong’ di Tangkap KPK, Ini Biang Keroknya Kata Mendagri
Nasional dan Daerah

15 Kepala Daerah ‘Amsiong’ di Tangkap KPK, Ini Biang Keroknya Kata Mendagri

17 Juli 2026
Next Post
Kho Ping Hoo Istana Pulau Es (Bab 53), Kam Liong Sadar, Kemenakannya Suma Hoat Cintai Tunangan Orang

Panglima Khu Setia Sampai Mati ke Menteri Kam - Kho Ping Hoo Istana Pulau Es (Bab 163)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    382 shares
    Share 153 Tweet 96
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.