BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Setelah mantan Kabaresrim yang ragukan keterangan saksi, pakar forensik juga sebut banyak kejanggalan yang dilakukan para haim saat vonis Saka Tatal Cs, dalam kasus Vina dan Eky Cirebon.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sampai kini masih menimbulkan kontroversi.
Senada dengan ucapan Susno Duadji, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti hakim yang menangani kasus Vina Cirebon pada sidang yang digelar di tahun 2017 lalu.
Ia mengaku heran lantaran yang menyidangkan perkara Hadi CS begitu saja percaya dengan penyidik dari kepolisian.
Bahkan, hakim ketua Suharteno, hakim anggota Lis Susilowati dan Ria Helpina saat sidang digelar 7 tahun lalu disebut-sebut tak menanggapi Hadi Cs ketika menarik BAP karena ada intimidasi saat penyidikan.
Di muka persidangan yang berlangsung pada 2017 silam, ketika para terdakwa dalam posisi tak lagi tertekan, Hadi Cs mencabut BAP penyidikan karena bertolak belakang dengan kenyataan.
“Jadi, terdakwa (Hadi Cs) mencabut keterangan mereka di BAP. Tapi hakim mengabaikan itu,” ungkap Reza setelah mempelajari data persidangan dalam obrolan di YouTube Kang Dedi Mulyadi yang tayang pada Jumat (21/6/2024).
Hakim tak mengejar apa alasan Hadi Cs kala itu. Dari sudut pandangan psikologi forensi, kata Reza.
Mereka yang diperiksa dengan cara-cara intimidatif oleh penegak hukum, akan bersuara di kemudian hari dalam kondisi sudah aman.
Itulah yang tergambarkan dari Hadi Cs yang mencabut BAP di sidang. Dalam poin ini jika hakimnya cerdas maka akan menggali latarbelakang pencabutan itu.
“Hakim harusnya bertanya, kenapa kamu cabut? Itulah kesempatan bagi hakim yang punya otoritas peradilan, katakanlah memberikan perlindungan kepada terdakwa,” kata Reza.***