Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Nasional dan Daerah

Kabar Gembira, MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta!

MK perintahkan negara menanggung semua biaya pendidikan siswa SD dan SMP sederajat, tanpa pungutan apapun, diambil dari dana APBN

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
24 Juli 2024
in Nasional dan Daerah
Kabar Gembira, MK Perintahkan Negara Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta!

Kondisi sekolah yang bobrok dan pungutan di sekolah diperintahkan MK digratiskan, baik yang negeri atau swasta (dok, tangkapan layar)

191
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan sekolah tak boleh lagi pungut uang atau biaya apapun pada siswanya.

Siswa setingat SD dan SMP atau sederajat, baik yang negeri atau swasta harus menggratiskan biaya pendidikan tanpa kecuali.

Baca Juga

Gara-gara Dilarang Soal Ini, Serikat Pekerja Jabar Nekat Ajukan Pemakzulan Dedi Mulyadi ke DPRD

Di Intai OTK Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Belum Lapor Polisi, Ini Sebabnya

Hakim MK M Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar.

Hal itu dikatakan Guntur saat dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Selasa (23/07/2024).

“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar,” kata Guntur dalam sidang dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).

Guntur menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari mulai jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

Pemerintah penuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar Pembiayaan itu, kata Guntur, juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah yakni 20 persen.

Guntur juga sebut, juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

Sebab, apapun situasinya memang pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.

“Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal,” ujarnya.

Seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar dengan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.

Apabila ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya. “Kalau masih ada anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi dan sebagainya itu.

Sekolah kedinasan dan sebagainya,” ungkapnya. “Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya statusnya,” tandas Guntur.

MK juga menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini.

Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.***

Tags: gratisMahkamah Konstitusi (MK)pendidikanSekolah

Post Terkait

Gara-gara Dilarang Soal Ini, Serikat Pekerja Jabar Nekat Ajukan Pemakzulan Dedi Mulyadi ke DPRD
Nasional dan Daerah

Gara-gara Dilarang Soal Ini, Serikat Pekerja Jabar Nekat Ajukan Pemakzulan Dedi Mulyadi ke DPRD

26 Agustus 2025
Di Intai OTK Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Belum Lapor Polisi, Ini Sebabnya
Nasional dan Daerah

Di Intai OTK Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Belum Lapor Polisi, Ini Sebabnya

19 Agustus 2025
Bupati Pati Sudewo Ogah Mundur, Ini Alurnya Pansus Pemakzulan yang Berliku!
Nasional dan Daerah

Bupati Pati Sudewo Ogah Mundur, Ini Alurnya Pansus Pemakzulan yang Berliku!

14 Agustus 2025
Bupati Pati Sudewo Diduga Pernah Terlibat Korupsi, KPK Membenarkan, Kenapa Tak di OTT?
Nasional dan Daerah

Bupati Pati Sudewo Diduga Pernah Terlibat Korupsi, KPK Membenarkan, Kenapa Tak di OTT?

13 Agustus 2025
Di Geruduk Pendemo DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Sudewo dari Jabatannya Sebagai Bupati
Nasional dan Daerah

Di Geruduk Pendemo DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Sudewo dari Jabatannya Sebagai Bupati

13 Agustus 2025
Pendemo Tuntut Bupati Pati Out Mulai Bentrok Dengan Aparat, Gas Air Mata di Lepaskan
Nasional dan Daerah

Pendemo Tuntut Bupati Pati Out Mulai Bentrok Dengan Aparat, Gas Air Mata di Lepaskan

13 Agustus 2025
Next Post
Anjaii, Dua Mantan Napi Burhanuddin Abdullah dan si Jenderal Kardus Andi Arief Jadi Komisaris PLN

Anjaii, Dua Mantan Napi Burhanuddin Abdullah dan si Jenderal Kardus Andi Arief Jadi Komisaris PLN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    581 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.