BEBASBARU.ID, POLITIK – Pendaftaran cakada non parpol atau Independen akan di buka KPU lagi, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup jadwalnya.
Namun perubahan dilakukan menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.
Pendaftaran calon non parpol sebelumnya sudah ditutup pada Mei lalu dengan mengacu pada aturan sebelum adanya putusan MA.
“Waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” kata Komisioner KPU Idham Holik di kawasan Jakarta Selatan. Dikutip BEBASBARU.ID dari CNN, Selasa (08/07/2024).
Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Namun aturan itu berubah setelah ada putusan MA menjadi syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan.
Dengan adanya perubahan aturan ini, maka para peminat jalur independen yang awalnya tidak bisa maju karena tak memenuhi syarat usia minimal, bisa saja mendaftar mengacu pada aturan terbaru.
Dalam kajiannya, KPU telah membuat skema simulasi pendaftaran cakada jalur non parpol dengan mengacu pada aturan setelah putusan MA.
Calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses. Namun, KPU juga akan membuka pendaftaran kembali jalur independen.
Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran calon kepala daerah jalur independen yang kedua ini akan berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari.
Sementara itu, calon independen yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari.
Rinciannya, jika calon nonpartai yang mendaftar pada Mei lalu memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU, maka pada pendaftaran kali ini calon nonpartai hanya punya 4 hari.
Pada pendaftaran pertama, KPU mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diserahkan calon nonpartai.
Namun, jika nanti dibuka pendaftaran kedua, KPU hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama.
Idham menjelaskan simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat. “Masih dikaji,” kata Idham.***