BEBASBARU.ID, BANJARBARU – Tak ingin jabat Walikota selama satu tahun, pasca mundurnya Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Wawali Banjarbaru Wartono juga pilih mundur.
Tapi alasan Wartono tentu beda, dia ingin konsentrasi untuk hadapi PSU pada 19 April2025 nani bersama pasanganya Hj Lisa Halaby.
Dikutip dari Antara, Kamis (13/03/2025), Wartono ambil sikap tegas dengan memilih mundur dari jabatannya menyusul langkah Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin yang juga undur diri.
Pengunduran diri orang nomor dua di lingkungan Pemkot Banjarbaru itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian wali kota masa jabatan 2021-2026, Kamis.
“Hari ini saya resmi mengundurkan diri sebagai wakil wali kota untuk mencegah konflik kepentingan,” ujar Wartono saat menyampaikan pengunduran diri di rapat paripurna DPRD tersebut.
Diketahui, Wartono masih berstatus sebagai calon wakil wali kota yang berpasangan dengan Lisa Halaby pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) melawan kotak kosong pada tanggal 19 April 2025.
Pernyataan Wartono itu cukup mengejutkan anggota DPRD karena sebelumnya Muhammad Aditya Mufti Ariffin juga mengundurkan diri saat rapat paripurna berlangsung beberapa waktu lalu.
Setelah Wartono menyatakan resmi pengunduran dirinya, Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra segera meminta persetujuan kepada anggota dewan peserta rapat yang langsung menyetujuinya.
“Kami sempat terkejut juga dengan pengumuman pengunduran diri wakil wali kota karena seminggu lalu wali kota yang mundur. Tapi semuanya akan kami proses sesuai aturan dan ketentuan,” kata Rizky.
PSU Sabtu 19 April 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) digelar pada 19 April 2025.
“Surat penetapan PSU ini telah ditandatangani Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Sabtu.
Tenri menjelaskan tahapan pelaksanaan PSU dimulai penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut serta pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 Maret 2025.
Kemudian penyampaian formulir C pemberitahuan yang dilaksanakan dari 16 sampai 18 April.
Dilanjutkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari H PSU, Sabtu, 19 April 2025.
“Apabila penghitungan belum selesai diperpanjang 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya PSU atau 20 April 2025,” jelas Tenri.
Adapun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dilaksanakan 20 hingga 24 April 2025.
Dilanjutkan tingkat kota untuk penetapan hasil pemilihan pada 26 April 2025.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melakukan PSU untuk Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau kotak kosong.
Dengan begitu, surat suara PSU Pilkada Banjarbaru memuat dua kolom yang terdiri atas kolom yang mencantumkan foto pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta kolom kosong yang tidak bergambar.