BEBASBARU.ID, BALANGAN – Seperti sudah di duga sebelumnya, di Balangan hanya ada satu paslon yang daftar, yakni paslon petahana Abdul Hadi – Fauzi.
Sehingga mau tak mau, KPU Balangan harus perpanjang lagi masa pendaftaran, tapi kalau sampai belum ada juga yang mendaftar, maka petahana akan melawan kotak kosong.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dibuka selama dua hari yakni 30 Agustus hingga 31 Agustus 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Balangan.
KPU Kabupaten Balangan membuka penerimaan pendaftaran mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 16.00 wita pada tanggal 30 Agustus, lalu pada 31 Agustus 2024 akan diterima mulai pukul 08.00 wita hingga 23.59 wita.
Diketahui, sejak dibukanya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Balangan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus kemarin, di KPU Kabupaten Balangan baru menerima satu pasangan calon, yakni atas nama H Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi.
Dikutip BEBASBARU.ID dari banjarmasin.tribunnews.com, Jumat (30/08/2024), gabungan Partai Politik pengusul pasangan ini meliputi PPP, Nasdem, Demokrat, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra.
Dimana waktu pendaftarannya pada 28 Agustus 2024 pukul 11.50 wita.
Dari gabungan partai politik pengusul ini, pada Pemilu 2024 kemarin, perolehan kursi di DPRD Kabupaten Balangan mencapai 23 kursi dari 25 kursi DPRD Kabupaten Balangan yang tersedia.
Komisioner KPU Kabupaten Balangan, Wahyudi menerangkan, KPU Kabupaten Balangan sudah mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Balangan.
Selain itu juga menginformasin Bapaslon yang sudah mendaftar.
Perpanjangan masa pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Balangan kata Wahyudi disebabkan masih adanya peluang dari dua partai yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Balangan saat ini untuk berkoalisi.
Ditambah adanya partai nonparlemen yang juga berpartisipasi sebagai peserta Pemilu 2024 kemarin.
“Perpanjangan pendaftaran tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 135 huruf a PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024,” kata Wahyudi.
Lanjutnya, pasal 135, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran
hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan.
Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah.
“Sehingga berdasarkan adanya peluang tersebut dan aturan yang berlaku, KPU Kabupaten Balangan memperpanjang masa pendaftaran,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini masih ada dua partai politik yang belum tergabung dalam koalisi Bapaslon Abdul Hadi dan Akhmad Fauzi yaitu PKB dan PDIP.
Apabila kedua partai tersebut saling berkoalisi dan ditambah dengan jumlah suara sah dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Maka akan memenuhi syarat 10 persen dari total perolehan suara sah pada Pemilu 2024 dan bisa mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Merujuk data perolehan suara Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh KPU Balangan, PDIP mendapat suara sah sebanyak 5.570 di Kabupaten Balangan. Sementara PKB memperoleh suara sebanyak 4.990.
Apabila ditotal, jumlah suara sah dari dua partai ini mencapai 10.560 yang mencapai lebih dari 10 persen suara sah pada perolehan suara saat Pileg 2024. Dimana total suara sahnya sebanyak 89.060 suara.***