BEBASBARU.ID, GOSIP – Chandrika Chika kini positif gunakan narkoba jenis ganja. Polisi pun baru mengetahui ada narkoba jenis baru yang di pakai sang selebgram ini bersama teman-temannya.
Mereka mengisapnya sambil merokok elektrik. Menurut kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras berdasarkan pemeriksaan saat ini.
Chandrika Chika jika sang selebgram menggunakan ganja melalui rokok elektrik bukan karena untuk menambah stamina.
“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa tidak,” naga Rezka Anugras, Selasa (23/2024).
Penggunaan narkoba ganja jenis cairan yang dilakukan Chandrika Chika melalui rokok elektrik atau vape ini karena salah pergaulan.
Polisi menduga pergaulan yang dilakukan Chika telah menganggap penggunaan narkoba sebagai hal yang biasa.
“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” ujar Rezka Anugras.
Petugas menunjukkan barang bukti dan enam selebgram yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk Chandrika Chika, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Keenam selebgram itu sebelumnya ditangkap petugas saat pesta narkoba di hotel Jakarta Selatan, Senin 22/4/2024) malam.
Petugas menunjukkan barang bukti dan enam selebgram yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk Chandrika Chika, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Chika bersama lima tersangka lainnya ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Adapun barang bukti yang kita amankan saat di tkp itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Reska berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, liquid ganja yang digunakan para tersangka ternyata merupakan milik dari tersangka AT.
“Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT, dia didapatkan oleh-oleh dari temannya berinisial R,” ucapnya.
Para tersangka itu pun terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca ditangkap.
Dimana mereka dinyatakan positif ganja dan metapetamine atau sabu-sabu.
“Yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ dan CK, sedangkan yang poaitif metaphetamine itu HJ dan BB,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan pidananya kurang lebih empat tahun,” pungkasnya.
Chika dan kelima temannya itu dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Penyalah Gunaan Narkoba dengan ancaman pidana 4 tahun.***