Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Enaknya Jadi Garong Berdasi, Terbukti Terima Suap 40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Vonis Ringan!

Vonis Achsanul Qosasi ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
20 Juni 2024
in Kriminal
Enaknya Jadi Garong Berdasi, Terbukti Terima Suap 40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Vonis Ringan!

Mantan Anggota BPK, Achsanul Qosasih hanya di vonis ringan padahal terbukti terima suap 40 miliar (dok, tangkapan layar)

189
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Keadilan di negeri ini sangat jauh dari panggang dan api, walaupun terbukti menerima suap hingga 40 miliar, tapi pelakunya hanya di vonis ringan.

Sementara pelaku korupsi lainnya yang hanya korupsi 1 miliaran bahka kurang, vonisnya jauh lebih berat, yakni 5 tahun penjara, salah satu contohnnya di Tabalong, Kalsel beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel

Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!

Kala dua mantan Camat di vonis 5 tahun penjara, padahal hanya korupsi 1 miliaran doangg.

Adalah mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Terkait penerimaan uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Hakim mengatakan pertimbangan vonis itu adalah Achsanul telah mengembalikan duit Rp 40 miliar yang diterimanya.

“Jadi 2,5 tahun itu kenapa demikian? Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan. Itulah pertimbangannya,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).

“Kemudian, saudara menyesal di persidangan ini, itu pertimbangan majelis hakim,” sambung Fahzal saat menjelaskan kepada terdakwa setelah membacakan vonis.

Hakim lalu menanyakan sikap Achsanul serta jaksa penuntut umum atas vonis tersebut. Keduanya memutuskan pikir-pikir.

“Pak Achsanul Qosasi, Saudara pikir-pikir boleh, menyatakan banding boleh, terima dengan baik boleh. Silakan, mana?” tanya hakim.

“Berpikir-pikir,” jawab Achsanul Qosasi.

“Penuntut umum?” tanya hakim.

“Izin, Yang Mulia, penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Adapun dalam pertimbangan hal yang memberatkan, hakim menyebutkan terdakwa Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” katanya.

Vonis Achsanul Qosasi ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan ini, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Sadikin Rusli yakni orang kepercayaan sekaligus perantara Achsanul saat menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS tersebut.

Sadikin menyatakan pikir-pikir atas vonis 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterimanya.***

Tags: Achsanul QosasihBPKkorupsivonis

Post Terkait

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel
Kriminal

Freddy Pratama Masih Buron, Tapi Anak Buahnya Gentayangan Edarkan Narkoboy di Kalsel

5 Juni 2025
Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!
Kriminal

Astagaa…Situs Porno Fantasi Hubungan Sedarah Punya Ribuan Member..!

21 Mei 2025
Situs Porno yang Dilaknat Tuhan dan Diharamkan Semua Agama Tetapkan 15 Tersangka
Kriminal

Situs Porno yang Dilaknat Tuhan dan Diharamkan Semua Agama Tetapkan 15 Tersangka

21 Mei 2025
Rekonstruksi: Jumran Sudah Rencanakan Aksinya Habisi Juwita Jurnalis, Pembunuhan di Mobil, Aneh Motifnya Belum Terungkap!
Kriminal

Rekonstruksi: Jumran Sudah Rencanakan Aksinya Habisi Juwita Jurnalis, Pembunuhan di Mobil, Aneh Motifnya Belum Terungkap!

5 April 2025
Sadis dan Bejad, di Duga Jumran Sengaja Bunuh Juwita Jurnalis, Setelah Rudapaksa Korban, di Rahim Ada Sesuatu!
Kriminal

Sadis dan Bejad, di Duga Jumran Sengaja Bunuh Juwita Jurnalis, Setelah Rudapaksa Korban, di Rahim Ada Sesuatu!

3 April 2025
Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru Pelaku Jumran Oknum TNI AL Tertutup, Pihak Kuasa Hukum-Keluarga Curiga!
Kriminal

Gelar Perkara Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru Pelaku Jumran Oknum TNI AL Tertutup, Pihak Kuasa Hukum-Keluarga Curiga!

1 April 2025
Next Post
Waspadalah! Sindikat Prostitusi Online, Kenalan , Modus Keperluan Keluarga Lalu di Jual di Michat!

Waspadalah! Sindikat Prostitusi Online, Kenalan , Modus Keperluan Keluarga Lalu di Jual di Michat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    379 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Inalillah, Mobil Pic Up Berisi Jamaah Haul Guru Sekumpul Asal Tanta, Tabalong Alami Kecelakaan 1 Meninggal, 3 Dirawat Intensif

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.