Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Kriminal

Enaknya Jadi Garong Berdasi, Terbukti Terima Suap 40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Vonis Ringan!

Vonis Achsanul Qosasi ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
20 Juni 2024
in Kriminal
Enaknya Jadi Garong Berdasi, Terbukti Terima Suap 40 Miliar, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi di Vonis Ringan!

Mantan Anggota BPK, Achsanul Qosasih hanya di vonis ringan padahal terbukti terima suap 40 miliar (dok, tangkapan layar)

189
SHARES
1.5k
VIEWS

BEBASBARU.ID, KRIMINAL – Keadilan di negeri ini sangat jauh dari panggang dan api, walaupun terbukti menerima suap hingga 40 miliar, tapi pelakunya hanya di vonis ringan.

Sementara pelaku korupsi lainnya yang hanya korupsi 1 miliaran bahka kurang, vonisnya jauh lebih berat, yakni 5 tahun penjara, salah satu contohnnya di Tabalong, Kalsel beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga

Modus Kapolres Bima AKBP Didik PK Minta Alphard, Tekan Kasat Narkoba Atau di Copot!

Perwira Polisi Ini Buka Bobrok si Coklat, Gara-gara Terima Sogokan dari Bandar Narkoboy!

Kala dua mantan Camat di vonis 5 tahun penjara, padahal hanya korupsi 1 miliaran doangg.

Adalah mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Terkait penerimaan uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Hakim mengatakan pertimbangan vonis itu adalah Achsanul telah mengembalikan duit Rp 40 miliar yang diterimanya.

“Jadi 2,5 tahun itu kenapa demikian? Karena uang yang sudah saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan. Itulah pertimbangannya,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).

“Kemudian, saudara menyesal di persidangan ini, itu pertimbangan majelis hakim,” sambung Fahzal saat menjelaskan kepada terdakwa setelah membacakan vonis.

Hakim lalu menanyakan sikap Achsanul serta jaksa penuntut umum atas vonis tersebut. Keduanya memutuskan pikir-pikir.

“Pak Achsanul Qosasi, Saudara pikir-pikir boleh, menyatakan banding boleh, terima dengan baik boleh. Silakan, mana?” tanya hakim.

“Berpikir-pikir,” jawab Achsanul Qosasi.

“Penuntut umum?” tanya hakim.

“Izin, Yang Mulia, penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Adapun dalam pertimbangan hal yang memberatkan, hakim menyebutkan terdakwa Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” katanya.

Vonis Achsanul Qosasi ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan ini, hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Sadikin Rusli yakni orang kepercayaan sekaligus perantara Achsanul saat menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS tersebut.

Sadikin menyatakan pikir-pikir atas vonis 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterimanya.***

Tags: Achsanul QosasihBPKkorupsivonis

Post Terkait

Modus Kapolres Bima AKBP Didik PK Minta Alphard, Tekan Kasat Narkoba Atau di Copot!
Kriminal

Modus Kapolres Bima AKBP Didik PK Minta Alphard, Tekan Kasat Narkoba Atau di Copot!

13 Februari 2026
Perwira Polisi Ini Buka Bobrok si Coklat, Gara-gara Terima Sogokan dari Bandar Narkoboy!
Kriminal

Perwira Polisi Ini Buka Bobrok si Coklat, Gara-gara Terima Sogokan dari Bandar Narkoboy!

13 Februari 2026
Lagi-lagi Warga Tanta Keciduk Obat Terlarang, Gembongnya Nggak Pernah Terungkap!
Kriminal

Lagi-lagi Warga Tanta Keciduk Obat Terlarang, Gembongnya Nggak Pernah Terungkap!

13 Februari 2026
Breaking News: Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Kena OTT KPK
Kriminal

Breaking News: Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Kena OTT KPK

4 Februari 2026
Karung Berisi Duit Bukti Suap Bupati Pati Sudewo
Kriminal

Karung Berisi Duit Bukti Suap Bupati Pati Sudewo

23 Januari 2026
Petualangan Albertinus P Napitupulu Begal Betopeng Jaksa Kena Batunya di HSU!
Kriminal

Petualangan Albertinus P Napitupulu Begal Betopeng Jaksa Kena Batunya di HSU!

21 Desember 2025
Next Post
Waspadalah! Sindikat Prostitusi Online, Kenalan , Modus Keperluan Keluarga Lalu di Jual di Michat!

Waspadalah! Sindikat Prostitusi Online, Kenalan , Modus Keperluan Keluarga Lalu di Jual di Michat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    570 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    448 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.