BEBASBARU.ID, POLITIK – Ratu Ngadu Bonu Wulla sudah bikin surat pengunduran diri sebagai Caleg terpilih di Dapil Nusa Tenggara Timur II.
Caleg yang ditempatkan di nomor urut 5 ini secara mengejutkan mampu raih suara terbanyak, bahkan kalahkan mantan Gubernur NTT, Victor Laiskodat.
Ratu Ngadu Bonu Wulla berdalih, pengunduran diri itu atas instruksi Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh.
“Saya diminta penugasan lain oleh Ketum (Surya Paloh).” itulah jawaban singkatnya pada wartawan.
Apakah akan maju sebagai kepala daerah? Ratu tak mau menjawab.
Surat pengunduran diri itu disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada Anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin “Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional” panel B.
“Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu, suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri,” kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.
Mellaz lantas menekankan tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.
“Kami juga tidak akan sampaikan di forum ini substansinya apa karena yang pasti ini kan prosesnya memang rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pemilu, baik Presiden-Wakil Presiden, DPR dan DPD untuk Provinsi NTT,” ujarnya.
Sementara itu, saksi dari Partai NasDem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
“Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem pada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II,” ujar saksi tersebut.
Saksi dari Partai NasDem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.
“Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya. Dengan demikian perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri,” katanya.
Berdasarkan rekapitulasi yang disahkan KPU RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla yang merupakan legislator DPR RI periode 2019-2024 meraih 76.331 suara.
Anggota Komisi IX DPR RI tersebut memperoleh suara terbanyak dibandingkan enam calon lainnya dari Partai NasDem di Dapil NTT II. Sementara itu, di posisi kedua ditempati caleg nomor urut 1, yakni mantan Gubernur NTT periode 2018-2023 Victor Bungtilu Laiskodat yang mendapatkan 65.359 suara.
Secara keseluruhan yang memilih Partai NasDem dan calegnya mendapatkan 207.732 suara, meliputi 10.831 orang yang memilih partainya saja.
Pengunduran diri ini bikin kaget semua orang, padahal, banyak Caleg lain yang stress karena gagal terpilih dan sudah banyak habiskan uang.
Namun, itu tak berlaku buat Caleg asal Partai Nasdem, Ratu Ngadu Bonu Wulla, Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II.
si Caleg Ratu Ngadu Bonu Wulla, mundur dari pencalonannya usai dipastikan melenggang lagi ke Senayan di Pemilu 2024.
Dikutip BEBASBARU.ID dari CNN, Selasa (12/03/2024), Komisioner KPU NTT Baharudin Hamzah membenarkan pengunduran diri Ratu.
Menurutnya, surat pengunduran diri Ratu sudah diserahkan NasDem ke KPU RI saat pleno rekapitulasi suara Provinsi NTT.
“Saat pleno di KPU pusat, Partai Nasdem menyerahkan surat pengunduran diri yang bersangkutan,” kata Baharudin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (12/3).
Ratu jadi caleg NasDem yang mendulang suara terbanyak di dapilnya. Ia meraup 76.331 suara.
Ia bahkan mengalahkan mantan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang meraih 65.359 suara. Baharudin menegaskan proses selanjutnya merupakan kewenangan KPU RI.
“Kalau caleg DPR RI penetapan itu ada di KPU RI, dan kewenangan itu ada di KPU (Pusat) bukan di KPU Provinsi, dan itu pas di rekap nasional pas di NTT jadi disampaikan,” ucap dia.
Saat ini, Ratu Ngadu Bonu Wulla tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Nasdem yang duduk di komisi IX.
Adapun dapil NTT II DPRI RI meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.***