BEBASBARU.ID, TABALONG – Bagi warga Kalimantan Selatan yang kadang mumets saat menghidupkan STNK-nya, apalagi kendaraannya beli bekas, sehingga ada beberapa Samsat yang ‘cerewet’ nyari KTP aslinya.
Kini seluruh Samsat di propinsi ini akan menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-2) bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas tersebut.
Dikutip BEBASBARU.ID dari FB Radio Suaraa Tab,Minggu (26/01/2025), dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kendaraan mereka.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah memberlakukan kebijakan pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-2) bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas.
Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Biaya balik nama kendaraan bermotor yang dulunya dikenakan sebesar 1 persen, kini dikenakan biaya nol persen atau gratis. Sehingga, dapat membantu masyarakat untuk meringankan beban biaya balik nama.
Kepala UPPD Tanjung, Dwi Joko Wahyu Purnomo, menjelaskan, proses balik nama kendaraan bermotor ini masih tetap sama seperti sebelumnya.
Namun, untuk semakin mempermudah masyarakat yang jauh, nantinya akan dibangun gedung layanan BPKB di daerah Barabai.
Dengan adanya kebijakan ini, Dwi Joko Wahyu Purnomo mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan proses balik nama kendaraan mereka.
Sehingga, data kepemilikan kendaraan akan lebih akurat dan kendaraan dapat terhindar dari kendala administrasi.
Denda Juga Turun dari 25% Kini Menjadi 1% Per Bulan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Peraturan tersebut memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dengan menurunkan denda keterlambatan pembayaran pajak dari sebelumnya 25 persen menjadi 1 persen per bulan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya mencapai 25 persen, kini telah diturunkan menjadi 1 persen per bulannya. Aturan ini sudah mulai berlaku pada Januari 2025.
Kepala UPPD Tanjung, Dwi Joko Wahyu Purnomo, menjelaskan, meski diturunkan menjadi 1 persen, denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor ini yang sudah berlaku.
Akan diakumulasi setiap bulannya jika tidak dibayarkan, dengan batas maksimal denda keterlambatan ialah sebesar 24 persen.
Dwi Joko Wahyu Purnomo berharap, dengan adanya perubahan ini, dapat membantu meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.***