BEBASBARU.ID, TABALONG – Mengejutkan, di Tabalong ternyata janda muda sangat tinggi, penyebabnya ternyata cerai!
Ironisnya, yang menggugat justru kebanyakan wanita. Alasan macam-macam, mulai faktor ekonomi, hingga KDRT alias kekerasan dalam rumah tangga.
Walaupun sepanjang tahun 2023 angka perkara perceraian di Kabupaten Tabalong mengalami penurunan.
Perceraian pada 2023 hanya 403 perkara ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan pada 2022 cukup tinggi mencapai 473 perkara.
Namun turun perkara ini masih didominasi oleh istri sebagai penggugat dengan perkara cerai gugat sebanyak 303, sedangkan cerai talak 100 perkara.
Sedangkan pada 2022 cerai talak ada 120 perkara sedangkan cerai gugat mencapai 353 perkara.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjung, Abdullah melalui Panitera PA Tanjung, H Ahmad Ramli menjelaskan, faktor yang mempengaruhi angka perceraian disebabkan oleh beberapa faktor.
Beberapa diantaranya yakni faktor perselisihan, pertengkaran yang terus menerus hingga permasalahan ekonomi di dalam rumah tangga.
“Secara umumnya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Sedangkan permasalahannya sangat kompleks,”jelasnya, Rabu (17/01/2024) lalu.
Dikutip BEBASBARU.ID dari kalimantanlive.com, Kamis (25/01/2024), berdasarkan jenjang umur pasangan suami istri (pasutri) yang bercerai dalam kategori usia produktif 30 tahun keatas.
“Ada juga di bawah umur,” lanjut Ramli.
Terkait pasangan di bawah umur yang ingin melangsungkan diberikan dispensasi (pemberian izin kawin belum berusia 19 tahun).
“Jadi bagi yang belum cukup umur dari salah satu pihak bisa mengajukan dispensasi, itu juga tergantung persetujuan majelis hakim dan bisa saja ditolak,” ujarnya.***