Bebasbaru
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung
No Result
View All Result
Bebasbaru
No Result
View All Result
Home Nasional dan Daerah

Apakah DPR Bisa Seenaknya Ubah Keputusan dan Membangkang MK? Ini Kata Pakar Hukum

Semua pakar hukum sepakat, DPR tak bisa mengubah keputusan MK, yang bersifat final dan mengikat dan semuanya wajib patuh dan melaksanakannya

admin_bebasbaru by admin_bebasbaru
22 Agustus 2024
in Nasional dan Daerah
Apakah DPR Bisa Seenaknya Ubah Keputusan dan Membangkang MK? Ini Kata Pakar Hukum

Menurut pakar hukum, DPR tak bisa ubah keputusan MK, karena bersifat final dan mengikat (dok, tangkapan layar)

189
SHARES
1.5k
VIEWS

Baca Juga

Gubernur KDM Sibuk Pencitraan di Sumatera, Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang

Balada Kakek Tarman Berakhir, Cek 3 Miliar Palsu!

BEBASBARU.ID, NASIONAL – Keputusan Baleg DPR RI yang menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuai beragam komentar semua pihak, khususnya pakar hukum.

Mereka menilai, kali ini DPR sengaja cari celah hukum, padahal keputusan MK itu final dan mengikat.

Pertanyaannya kini, apakah Putusan MK dapat dibatalkan oleh DPR?

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, DPR tidak bisa semena-mena mengubah, membatalkan atau mengabaikan.

“Final dan mengikat ini juga sudah ditekankan berlaku pada Pilkada 2024. Jadi, kebalik logikanya DPR,” kata Usep.

Menurut dia, DPR telah melanggar konstitusi karena telah menganulir putusan MK tersebut.

“Iya, tidak sesuai konstitusi,” ujarnya.

Pakar Hukum Kepemiluan Titi Anggraini juga mengatakan hal serupa. Titi menyatakan Pilkada 2024 inkonstitusional jika DPR tetap mengesahkan RUU Pilkada dan ditindaklanjuti oleh KPU.

“Jelas putusan MK final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes,” kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/08/2024).

“Kalau sampai disimpangi, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan,” imbuhnya.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah ‘Castro’ juga mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

“Berlaku untuk Pilkada 2024,” tuturnya.

Castro menjelaskan MK tidak menyebutkan kapan putusan itu berlaku. Hal ini seperti perubahan syarat usia minimal capres-cawapres dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu langsung berlaku di Pilpres 2024.

“Beda misalnya dengan putusan MK yang berkaitan dengan ambang batas suara dari parpol yang ditegaskan bahwa itu akan berlaku 2029. Sementara putusan MK ini kan tidak menyebutkan apakah berlaku 2029 atau tidak. Artinya seharusnya berlaku untuk Pilkada 2024,” jelas Castro.

DPR di Kepung Massa

Kengototan Baleg DPR dan hari ini akan di paripurnakan akhirnya dapat perlawanan dari mahasiswa dan elemen warga pecinta demokrasi.

Keputusan Baleg DPR yang tak akui hasil keputusan Mahkamah Konstitusi berbuah ‘kemarahan’ mahasiswa dan berbagai tokoh bangsa lainnya.

Bahkan Anggota MK sebuat, keputusan DPR ini artinya melawan Hukum Konstitusional, yang artinya membangkang hasil keputusan hukum yang tak bisa di ganggu gugat.

Pantauan terkini, Ggedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dipasang barier beton dan kawat berduri jelang demonstrasi besar-besaran menolak pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/08/2024).

Dikutip BEBASBARU.ID dari CNN Indonesia, Demo besar ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ merespons manuver DPR yang mengabaikan putusan MK tentang pencalonan kepala daerah.

Barrier atau penghalang beton yang dilengkapi kawat berduri di pasang di bagian depan Gedung DPR. Sejumlah personel kepolisian juga terlihat berjaga di depan gedung tersebut.

Sementara itu, lalu lintas di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga menuju DPR masih lancar dan belum ada pengalihan arus. Hingga berita ini ditulis, belum terlihat ada massa demo yang berdatangan.

Sejumlah elemen masyarakat sipil akan menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, hari ini.

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut akan ada ribuan buruh dan nelayan yang akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada

“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar 5000-an,” kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/08/2024).

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku akan turun ke depan DPR melakukan hal serupa. Elemen-elemen ini bergabung dengan masyarakat sipil lain.

Demo ini merupakan respons Baleg DPR yang menyepakati RUU Pilkada dalam rapat Rabu (21/08/2024) kemarin. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

RUU ini rencananya disahkan jadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Poin-poin krusial dalam RUU tersebut pada intinya mengabaikan putusan MK soal syarat pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.***

Tags: DPRHukumMKUU Pilkada

Post Terkait

Gubernur KDM Sibuk Pencitraan di Sumatera, Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang
Nasional dan Daerah

Gubernur KDM Sibuk Pencitraan di Sumatera, Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang

5 Desember 2025
Balada Kakek Tarman Berakhir, Cek 3 Miliar Palsu!
Nasional dan Daerah

Balada Kakek Tarman Berakhir, Cek 3 Miliar Palsu!

5 Desember 2025
Banjir Sumatera: Blunder ‘Tolol’ Kemenhut yang Sebut Kayu Gelondongan Adalah Kayu Lapuk
Nasional dan Daerah

Banjir Sumatera: Blunder ‘Tolol’ Kemenhut yang Sebut Kayu Gelondongan Adalah Kayu Lapuk

3 Desember 2025
Korban Luar Biasa Banyaknya, Kenapa Prabowo Tak Sebut Banjir Sumatera Bencana Nasional..?
Nasional dan Daerah

Korban Luar Biasa Banyaknya, Kenapa Prabowo Tak Sebut Banjir Sumatera Bencana Nasional..?

3 Desember 2025
Sejarah Erupsi Gunung Semeru yang Sangat Dahsyat
Nasional dan Daerah

Sejarah Erupsi Gunung Semeru yang Sangat Dahsyat

22 November 2025
Letusan Dahsyat Gunung Semeru Terus Bergema yang Terdampak Sampai 7 Kilometeran
Nasional dan Daerah

Letusan Dahsyat Gunung Semeru Terus Bergema yang Terdampak Sampai 7 Kilometeran

22 November 2025
Next Post
Polimek UU Pilkada: Kenapa Bapak Demokrasi SBY Mingkem…?

Polimek UU Pilkada: Kenapa Bapak Demokrasi SBY Mingkem...?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    Pelaku Pembunuh Pedagang Buah-Camelan di Pasar Tanjung Akun FB Najmi Lutffiyah Tertangkap

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Heboh, Ayu Soraya Istri Ko Apex Ngaku Langsung Mual Lihat Rekaman Video Syur Dj Dinar Candy dengan Suaminya

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Bukan Eks Suami, Tapi Kerja Sebagai Pengangkut Buah Milik Korban, Tega Berbuat Sadis Karena Ini..!

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif Bikin Heboh, Ada 3 Klip Lohh!

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Heboh Video Selebgram Melon Gede Anastasya Khosasih di KDRT Kekasih, Tapi Netter Malah Bilang Gini!

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Inilah Nama Caleg Dapil Murung Pudak yang Lolos ke DPRD Tabalong 2024-2029, Gerindra Raih 2 Kursi

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Berpulangnya si Mantri Ramah dan Kocak: Profil Mantri Ibur Korban Kecelakaan di Sungkai Ketika Hadiri Haul Guru Sekumpul

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Industri Film Syur JAV Butuh Pemeran Pria, Lowongan Kerja Nih Bagi Pria Punya Burung Gede!

    429 shares
    Share 172 Tweet 107
  • Hasil Real Count Sementara DPRD Tabalong, Petahana Banyak Terpental, 6 Parpol Bersaing Unsur Pimpinan

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • PT Adaro Energy Indonesia Tbk Buka Lowongan Baru, Ini Lokasi Kerjanya Kalau Diterima!

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Alamat Redaksi: Jl. H. Badaruddin, RT 1, No. 69, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, 71561
  • Telpon-WA: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com

Category

  • Tokoh, Politik dan Investigasi
  • Post
  • Kriminal
  • Nasional dan Daerah
  • Internasional
  • Advetorial
  • Dunia Islam

Category

  • Otomotif
  • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olaharga & Gaya Hidup
  • Gosip
  • Film
  • Cerbung

Info Iklan

  • Telp: 0813-4839-3333
  • Email: bebasbaru@gmail.com dan rudin_bebas@yahoo.co.id
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2023 Bebas Baru
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
    • Tokoh, Politik dan Investigasi
    • Post
    • Kriminal
    • Nasional dan Daerah
    • Internasional
    • Advetorial
    • Dunia Islam
    • Otomotif
    • Tabloid
  • Lintas Kalimantan
  • Olahraga & Gaya Hidup
  • Hiburan
    • Gosip
    • Film
    • Cerbung

© 2018 JNews by Jegtheme.